Breaking News:

5 FAKTA Rekomendasi Formula E, Anies Baswedan Dituding Lakukan Kebohongan Publik, Tak Mau Komentar

Inilah deretan fakta soal rekomendasi Formula E di Monumen Nasional (Monas), Anies Baswedan dituding lakukan kebohongan publik.

Kolase TribunNewsmaker - Kompas.com
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 

1. Surat Anies Sebut Dapat Rekomendasi TACB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirimkan surat kepada Menteri Sekretaris Negara sebagai Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Surat yang dikirim Anies sebagai tindak lanjut persetujuan komisi tersebut soal penyelenggaraan ajang balap Formula E di Kawasan Medan Merdeka.

Berdasarkan data yang diterima Warta Kota, surat yang diteken Anies itu dikeluarkan pada Selasa (11/2/2020).

Nomor suratnya 61/-1.857.23 bersifat Penting dengan tembusan surat diberikan kepada Presiden RI serta para anggota Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan foto bersama Rahmat Effendi di ruang kerja Wali Kota Bekasi, Jumat (31/1/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan foto bersama Rahmat Effendi di ruang kerja Wali Kota Bekasi, Jumat (31/1/2020). (ISTIMEWA)

Dalam surat itu Anies juga melampirkan peta sirkuit yang akan dibangun di Kawasan Monumen Nasional (Monas).

Namun lintasannya ada sedikit perbedaan dengan sebelumnya, meski panjang lintasannya tetap sama mencapai 2,6 kilometer.

Pada lintasan pertama, DKI mengusulkan titik awal dan akhir berada di Jalan Medan Merdeka Selatan.

Melalui surat itu Anies juga menyampaikan tiga poin.

Pertama Pemprov DKI Jakarta mengapresiasi keputusan komisi atas persetujuan penyelenggaraan Formula E di Kawasan Medan Merdeka.

Bandingkan Kinerja Anies Baswedan dengan Risma, Rocky Gerung Singgung soal Persaingan PDIP

Kedua, dalam rangka menjaga fungsi, kelestarian lingkungan dan cagar budaya di kawasan tersebut, DKI telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta yang dituangkan ke dalam Surat Kepala Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 bernomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E 2020.

Ketiga, penyelenggara akan melaksanakan dan menaati UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya sesuai dengan empat butir yang perlu diperhatikan sebagaimana dimuat dalam surat persetujuan dimaksud.

2 TACB DKI Bantah Beri Rekomendasi

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta mengaku tak setuju sirkuit Formula E dibangun di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Bahkan tim ini juga tak tahu soal surat rekomendasi yang diklaim DKI diperoleh dari TACB melalui surat Kepala Dinas Kebudayaan DKI tertanggal 20 Januari 2020 lalu.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Tags:
Anies BaswedanFormula EMonasGubernur DKI JakartaPrasetyo Edi Marsudi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved