Breaking News:

Bambang Widjojanto Tanggapi Penghentian 36 Penyelidikan KPK: Nyaris Tak Ada di Periode Sebelumnya

KPK hentikan 36 penyelidikan kasus korupsi, Bambang Widjojanto: Nyaris tak ada di periode sebelumnya.

Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto memberikan keterangan kepada wartawan mengenai peristiwa penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan oleh dua orang tak dikenal, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/4/2017). 

TRIBUNNEWSMAKER.COMKPK hentikan 36 penyelidikan kasus korupsi, Bambang Widjojanto: Nyaris tak ada di periode sebelumnya.

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ikut angkat bicara soal penghentikan 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi.

Pria yang akrab disapa BW ini menilai pimpinan KPK hanya membuat sensasi saat mengumumkan penghentikan penyelidikan terebut.

Menurutnya, penghentian penyelidikan tidak perlu disampaikan oleh pimpinan KPK karena bukan merupakan sebuah prestasi.

BW menambahkan, istilah penghentikan penyelidikan juga nyaris tak pernah digunakan di periode-periode sebelumnya.

"Istilah penghentian penyelidikan nyaris tidak pernah digunakan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya di dalam banyak presentasi atau laporan karena itu bukan prestasi yang perlu dibanggakan," kata BW dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2/2020) malam seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, istilah penghentian penyelidikan juga tidak dikenal dalam hukum acara pidana jika merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

BW menambahkan, selalu ada klausul bahwa penyelidikan yang ditutup dapat dibuka kembali.

Hal itu bisa dilakukan jika ada peristiwa dan fakta yang dapat menjadi bukti permulaan untuk membuka penyelidikan baru.

Karena itu, penggunaan istilah penghentian penyelidikan yang disampaikan oleh pimpinan KPK tidak perlu dibesar-besarkan.

"Karena bisa dituding hanya sekadar mencari sensasi yang tak begitu penting dalam upaya penegakan hukum tapi juga istilah yang keliru karena tak dikenal di dalam hukum acara," kata BW.

KPK Mengaku Tak Tersinggung Soal Sayembara Berhadiah iPhone 11 Untuk Cari Harun Masiku

Harun Masiku Buron Sebulan Lebih, Roy Suryo Beri Kritikan, KPK & Polri Ungkap Perkembangan Pencarian

ICW Bandingkan KPK di Zaman SBY dan Jokowi: Dulu, Ada Partai Demokrat yang Diproses Enggak Masalah

Menurut BW, yang harus menjadi perhatian adalah akuntabilitas dalam proses pemeriksaan, terutama dalam tahap penyelidikan.

"Sehingga tidak menimbulkan kecurigaan atas proses karena ada sinyalemen deal tertentu ketika tahapan prosesnya harus ditutup," ujar BW.

KPK Tak Sangka Jadi Heboh

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Alexander Marwata mengaku kaget dengan respons publik terkait penghentian penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi oleh KPK.

Pasalnya, selama ini penghentian penyelidikan tidak pernah diungkap ke publik meski setiap tahunnya selalu ada kasus yang penyelidikannya dihentikan.

"Ini baru pertama kali saya kira pengumuman penghentian Penyelidikan ini."

"Kita juga tidak menyangka kemudian menjadi heboh luar biasa seperti ini," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/1/2020).

Alex mengungkapkan, KPK kini memutuskan membuka informasi tersebut kepada publik dengan alasan transparansi dan akuntabilitas.

Namun, ia tak menyangka informasi soal penghentian perkara itu membuat KPK dianggap tak bertaji lagi.

Padahal, kata Alex, pimpinan KPK periode 2015-2019 telah menghentikan ratusan penyelidikan kasus dugaan korupsi.

"Ini baru kita lakukan penghentian penyelidikan kita umumkan eh malah ribut malah rame."

"Sebetulnya ya biasa-biasa saja tidak ada sesuatu yang kita sembunyikan kita mencoba proses transparansi," ujar Alex.

Mahfud MD Tak Mau Ikut Campur Soal Drama Yasonna Laoly & Harun Masiku: Biar Saja KPK Kejar Sendiri

POPULER KPK & PDIP Dipermalukan di ILC Soal Masiku, Adian Napitulu Sentil Kader Demokrat dan PKS

Proyek Revitalisasi Monas Belum Dapat Izin & Ada Kejanggalan, DPRD DKI Ancam Akan Lapor Polisi / KPK

Ia pun menegaskan, di samping menghentikan 36 penyelidikan, pimpinan KPK periode 2019-2024 juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan.

Diberitakan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan, sebagian besar kasus dugaan korupsi yang dihentikan penyelidikannya terkait dengan suap. 

KPK menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Sebagian besar obyeknya berkaitan dengan suap."

"Suap itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa, terkait dengan pengurusan perkara, ada di sana terkait dengan jual-beli jabatan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/1/2020).

Alex menuturkan, seluruh kasus yang penyelidikannya dihentikan itu merupakan kasus yang penyelidikannya dilakukan secara tertutup.

Artinya, penyelidikan dilakukan dengan sembunyi-sembunyi, misalnya melalui penyadapan.

Alex mengatakan, banyak penyadapan yang tidak membuahkan hasil karena tidak menemukan bukti permulaan adanya dugaan kasus korupsi sehingga penyelidikannya mesti dihentikan.

"Ada yang kita sadap sampai enam bulan, satu tahun, blank ngga ada apa-apanya. Kita teruskan enggak mungkin juga, apalafi kegiatan itu sudah terjadi, sudah lewat, itu sebagian besar seperti itu," ujar Alex.

Alex pun menyebut bahwa beberapa penyelidikan yang dihentikan adalah penyelidikan yang dimulai di era kepemimpinan Abraham Samad dan Busyro Muqqodas.

Dato Sri Tahir Angkat Bicara Soal Banjir di Jakarta: Era Anies Baswedan Lebih Cepat Surut

Dewi Zahrani - Wanita Cantik yang Kini Jadi Istri Evan Dimas, Punya Bisnis MUA Sendiri

Sosok Ayah Ashraf Sinclair, Pak Mat Anthony Sinclair, Kini Jualan Selai di Supermarket, Kagumi BCL

"Sampai sekarang penyelidik tidak menemukan bukti yang cukup. Dulu kan di Undang-undang KPK setidak-tidaknya ada dua bukti yang cukup sehingga perkara kita bisa proses ke penyidikan," kata Alex.

Mengenai kasus-kasus yang dihentikan penyelidikannya, Alex mengaku tak bisa mengungkapnya.

Namun ia menyebut kasus korupsi Hambalang yang sempat hebohkan publik tidak termasuk kasus yang penyelidikannya dihentikan.

"Yang jelas dari 36 itu belum ada itu (kasus Hambalang), belum ada. Yang jelas dari 36 penyelidikan kasus yang kita hentikan itu tidak ada kasus itu," kata Alex.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Tanpa menyebut kasus secara spesifik, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, 36 kasus itu melibatkan aparat penegak hukum, anggota legislatif, hingga petinggi BUMN. (TribunNewsmaker/ *)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Hentikan 36 Penyelidikan, Bambang Widjojanto: Itu Bukan Prestasi" dan  "KPK Hentikan 36 Penyelidikan, Sebagian Besar Terkait Dugaan Suap".

Sumber: Kompas.com
Tags:
Bambang WidjojantoKPKkorupsi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved