Breaking News:

POPULER Ancaman Hukuman Bagi Penimbun Masker & Hand Sanitizer di Indonesia karena Virus Corona

Berikut ancaman hukuman bagi mereka yang menimbun masker dan hand sanitizer di tengah merebaknya virus corona.

Editor: Talitha Desena
Kemenkes RI dan KOMPAS.com/Ihsanuddin
2 WNI Positif Virus Corona, Jokowi Ungkap Indonesia Sudah Siap, Siapkan Ratusan Ruang Isolasi di RS 

"Kita masih jalan melakukan penyelidikan seandainya ada yang melakukan penimbunan secara tidak sah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).

 

Imbauan tak panik hingga tindakan tegas

Ibu dan Anak di Depok Positif Virus Corona.
Ibu dan Anak di Depok Positif Virus Corona. (Newsmaker.com Kolase/Shutterstock dan pixabay.com)

Polri pun mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan.

Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang.

"Jadi masyarakat tidak usah panik, pemerintah semuanya sudah bekerja untuk menangani kasus ini," kata Argo.

Selain memberikan imbauan, polisi menegaskan akan menindak oknum-oknum yang melakukan penimbunan tersebut.

 2 WNI Positif Virus Corona, Apakah Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut Penjelasan Kepala Humas

 Deretan Fakta Ibu & Anak di Depok Positif Virus Corona, Kronologi hingga Kondisi Terkini Korban

Namun, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, polisi akan mendalami motif dari oknum tersebut.

"Kalau dia ternyata memiliki kesengajaan untuk menimbun untuk keuntungan, ya kita bisa dalami apa kira-kira motif dia. Yang jelas penegakan hukumnya harus dimulai dari pendalaman motif itu," tutur Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin.

5 tahun penjara menanti...

Petugas keamanan berpatroli di pasar ikan tradisional Huanan di kota Wuhan, China, Jumat (24/1/2020). Pasar ikan itu ditutup setelah virus corona yang mematikan dideteksi berasal dari pasar itu.
Petugas keamanan berpatroli di pasar ikan tradisional Huanan di kota Wuhan, China, Jumat (24/1/2020). Pasar ikan itu ditutup setelah virus corona yang mematikan dideteksi berasal dari pasar itu. (AFP/HECTOR RETAMAL)

Lalu, apa ancaman hukuman yang menghantui para oknum-oknum tersebut?

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin.

Pasal 107 UU tersebut berbunyi:

"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."

Efek jera

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
virus coronaIndonesiamasker
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved