Breaking News:

Terkait Salat Berjamaah di Tengah Wabah Corona, Aa Gym Ikuti Fatwa MUI, Jusuf Kalla Beri Imbauan Ini

Aa Gym ikuti fatwa MUI terkait salat berjamaah di tengah waba corona. Jusuf Kalla juga beri imbauan ini.

Editor: ninda iswara
TribunJabar/ Istimewa
Aa Gym 

kalau tidak ada gejala suatu penyebaran yang tinggi maka tetap saja seperti biasa, jadi Dewan Masjid mengikuti keputusan itu,

jadi tidak semua masjid di Indonesia ditutup, hanya di daerah yang penyebarannya tinggi, itu keputusan majelis ulama," tambah Jusuf Kalla.

Ketua Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla menganjurkan pemerintah pusat agar segera melakukan pengecekkan antisipasi virus corona secara massal.
Ketua Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla menganjurkan pemerintah pusat agar segera melakukan pengecekkan antisipasi virus corona secara massal. (Twitter @Trans7)

Sebelumnya diwartakan Kompas.com, Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, MUI merilis fatwa bahwa setiap umat Islam yang berada di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit Covid-19 diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020).

"Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," sambung dia.

Sedangkan umat Islam yang berada di daerah berpotensi rendah terjangkit Covid-19 diminta tetap wajib melaksanakan salat Jumat di masjid.

Namun, umat diimbau tetap mengurangi kontak fisik, membawa sajadah sendiri serta rajin cuci tangan.

"Wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung bersalaman, berpelukan, cium tangan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," lanjut dia.

Terkait umat Islam yang positif terjangkit Covid-19, MUI melarangnya untuk salat Jumat berjemaah di masjid serta menyarankannya untuk mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di tempatnya masing-masing.

Wali Kota Bogor Bima Arya Positif Corona, Terpapar Sepulang dari Turki, akan Disolasi Selama 14 Hari

BREAKING NEWS Unggahan Pertama Wali Kota Bogor Bima Arya Setelah Kena Corona Saya Minta Jaga Jarak

"Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," ujar Hasanuddin.

MUI, lanjut Hasanuddin, juga mengharamkan umat Islam melakukan salat jumat ketika situasi wabah Covid-19 tidak terkendali.

Apabila wabah tersebut masih terkendali, semua umat Islam wajib melaksanakan salat jumat di masjid.

"Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim," lanjut Hasanuddin. (TribunNewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Aa Gym dan Dewan Masjid Ikuti Fatwa MUI Terkait Corona, Jusuf Kalla Ingatkan Soal Zona Merah

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Aa Gymvirus coronaJusuf KallaMajelis Ulama IndonesiaMUI
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved