Breaking News:

Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Galih Ginanjar Pertanyakan Tuntutan, Pengacara Sebut Tak Sesuai UU ITE

Dituntut hukuman lebih berat dari Pablo Benua & Rey Utami, pihak Galih Ginanjar pertanyakan tuntutan.

Editor: ninda iswara
Kolase TribunNewsmaker - Kompas.com
Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari 

4. BAP Fairuz cacat hukum

Atas laporan Fairuz A Rafiq terkait kasus ikan asin, tiga tersangka yang terdiri dari Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua didakwa tiga pasal sekaligus, Senin (9/12/2019).
Atas laporan Fairuz A Rafiq terkait kasus ikan asin, tiga tersangka yang terdiri dari Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua didakwa tiga pasal sekaligus, Senin (9/12/2019). (Kolase TribunNewsmaker - Instagram Fairuz A Rafiq dan Tribunnews/Herudin)

Karena hal ini, Sugiyarto pun menilai BAP Fairuz cacat hukum.

"Menyampaikan BAP itu cacat hukum.

Karena apa yang menjadi laporan di dalam pokok perkara ini adalah mengada-ada berdasarkan video yang ditayangkan itu tidak ada," katanya.

Sugiyarto mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hal itu pada sidang pembacaan pledoi atau pembelaan untuk Galih Ginanjar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (30/3/2020). (TribunNewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Galih Ginanjar Pertanyakan Tuntutan yang Lebih Berat dan Sebut BAP Fairuz Cacat Hukum

dan di Tribunnews.com Pengacara Galih Ginanjar Pertanyakan Tuntutan 3,5 Tahun Penjara untuk Kliennya, Tak Sesuai UU ITE

Sumber: Kompas.com
Tags:
Galih GinanjarPablo BenuaRey Utamiikan asinFairuz A Rafiq
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved