Syekh Puji Dilaporkan ke Polisi karena Nikahi Anak Usia 7 Tahun, Terancam Hukuman 15 Tahun & Kebiri
Lama tak terdengar kabarnya, Syekh Puji dilaporkan ke Polda Jateng karena nikahi anak usia 7 tahun.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Masih ingat dengan sosok Syekh Puji?
Lama tak terdengar kabarnya, pria bernama lengkap Pudjiono Cahyo Widiyanto itu kembali tersandung kasus.
Ia dilaporkan ke pihak berwajib.
Tuntutannya adalah dugaan pencabulan.
Sementara pihak pelapornya adalah Komisi Nasional Perlindungan Anak.
Sekadar diketahui, Syekh Puj menikahi siri seorang anak beberapa saat yang lalu.
• Deretan Fakta Ketua RT Diringkus Petugas, Ancam Bakar Wisma Atlet Hingga Tolak ODP & PDP Corona
• Andrea Dian Umumkan Kabar Bahagia, Hasil Rapid Test Negatif Corona Setelah Dua Minggu Diisolasi
• Siwon Ingatkan Social Distancing, Kembali Bikin Heboh karena Sampaikan Pesan dalam Bahasa Indonesia

Hal tersebut dibenarkan olehKabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna.
Ia menjelaskan, aduan itu diterima pada Desember 2019.
Saat ini laporan itu sudah masuk proses penyelidikan.
"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).
• BERITA BAHAGIA, Mandra Dikaruniai Anak Laki-laki di Usia 54 Tahun, Maudy Koesnaedi Ucapkan Selamat
• Dirilis Ditengah Pandemi Virus Corona, Single Baru The Virgin Tak Sempat Didengar Ahmad Dhani
Berdasarkan bukti visum dokter, tidak ada tanda kekerasan seksual yang dialami anak yang dinikahi Syekh Puji.
"Namun, tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelas Iskandar.
Hingga kini, Polda Jawa Tengah sudah memeriksa enam saksi terkait kasus ini, termasuk anak yang dinikahi.
Adapun Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah Endar Susilo mengatakan, pernikahan tersebut terjadi pada 2017 saat sang anak berusia tujuh tahun.
"Meski pernikahan siri, akan menghancurkan masa depan anak yang berpotensi menjadi calon pemimpin bangsa ini," jelas Endar, saat dihubungi, Jumat (13/3/2020).
Dia berharap agar kepolisian bisa bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini.