Syekh Puji Dilaporkan ke Polisi karena Nikahi Anak Usia 7 Tahun, Terancam Hukuman 15 Tahun & Kebiri
Lama tak terdengar kabarnya, Syekh Puji dilaporkan ke Polda Jateng karena nikahi anak usia 7 tahun.
Editor: Irsan Yamananda
Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah, lanjutnya, siap memberikan data dan dukungan agar pelaku pernikahan anak di bawah umur mendapat hukuman yang setimpal.
Ditegaskan, pelaku kejahatan terhadap anak dijerat dengan UU No 23 Tahun 2002 yang diperbarui dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Para pelaku kejahatan anak mendapat ancaman hukuman hingga 15 tahun dan hukuman kebiri. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nikahi Anak Umur 7 Tahun, Syekh Puji Dilaporkan ke Polda Jateng".
Syekh Puji Kembali Bikin Heboh, Nikah Lagi dengan Bocah Usia 7 Tahun, Ini Deretan Kontroversinya!
Berikut kontroversi lain yang dilakukan Syekh Puji:
1. Ngotot Nikahi Bocah 12 Tahun

Pada tahun 2008 silam, Syekh Puji atau pria bernama lengkap Pujiono Cahyo Widianto ini sempat membuat gempar.
Pria asal Desa Bedono, Semarang Jawa Tengah ini menikahi gadis kecil bernama Lutfiana Ulfa yang masih berusia 12 tahun.
Akibat usahanya menikahi anak di bawah umur, Syekh Puji terjerat Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bahkan Pemerhati Anak Seto Mulyadi sampai menemui Syekh Puji untuk membatalkan dulu pernikahannya dengan Lutfiana Ulfa.
• Harta Syekh Puji Tercatat Puluhan Miliar, Ini Profesinya & Kabar Gadis 12 Tahun yang Dulu Ia Nikahi
Syekh Puji setuju akan hal itu, namun ia tetap menjalani proses hukum dengan dipenjara.
Pada tahun 2012, Syekh Puji pun mendapatkan izin poligami ketika Lutfiana Ulfa telah berusia 16 tahun.
Setelah itu kabar keduanya pun hilang bak ditelan bumi.
2. Dibacok orang
