Virus Corona
Tak Ada Larangan Mudik Saat Corona, Luhut: Orang Kalau Dilarang, Tetap Mau Mudik Saja Gitu
Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara soal alasan pemerintah pusat tak larang masyarakat melakukan mudik saat corona mewabah.
Editor: Irsan Yamananda
"Karena satu bus yang berpenumpang 40 mungkin hanya tinggal diisi 20 orang."
"Sehingga tentu harganya bisa melonjak," ucap Luhut.
"Tapi, ini kita untuk menjaga penyebaran dari Covid-19 tanpa membunuh sama sekali kegiatan-kegiatan ekonomi kita," sambung dia. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Luhut Ungkap Kenapa Tak Ada Larangan Mudik Lebaran".
Luhut Minta Daerah Tak Menolak Pemudik dari Jakarta
Luhut juga meminta pemerintah daerah memastikan masyarakat di wilayahnya mau menerima pemudik yang datang dari Jakarta.
"Memastikan kampung itu mau menerima orang mudik."
• Cara Pelanggan Prabayar Dapat Token Gratis 3 Bulan, PLN Sebut Ada Aplikasi Khusus, Ini 2 Langkahnya
• Ingatkan Pernikahan yang Sakral, Galih Ginanjar Minta Barbie Kumalasari Tak Gampangkan Rumah Tangga
• UPDATE Virus Corona di Indonesia Kamis 2 April 2020, Tambahan Kasus Sejumlah 113, Total 1.790 Kasus
"Karena sekarang banyak kampung di daerah-daerah lain tidak ingin menerima mudik dari Jakarta," kata Luhut usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Kamis (2/4/2020).
"Karena Jakarta ini kita lihat sepertinya pusat atau epsientrum dari Covid-19," sambung dia.
Oleh karena itu, Luhut memastikan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah terus berjalan.
Ia juga meminta Pemda memastikan bahwa pemudik melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
"Kalau masih ada masyarakat yang ingin mudik dia harus ikut masuk karantina tadi."
"Dan kemudian pemeriksaan kesehatan di kampungnya," kata Luhut.
• Nekat Usir Pasien Corona & Ancam Bakar Wisma Atlet, Ketua RT di Mimika Akhirnya Ditangkap Polisi
• Luna Maya Ngamuk Ditawar 600 Juta Untuk Temani Pengusaha, Eks Ariel Noah: Kalau di Depan Gue Cekik
• UPDATE Virus Corona di Indonesia Kamis 2 April 2020, Tambahan Kasus Sejumlah 113, Total 1.790 Kasus
Terkait dengan teknis pelaksanaan di lapangan, menurut Luhut, pemerintah pusat akan membuat teknis petunjuknya.
Nantinya, pemerintah daerah tinggal memastikan petunjuk tersebut berjalan.