Banyak Warga Tolak Jenazah Pasien Covid-19, Apakah Bisa Menularkan Virus? Pakar UGM Beri Penjelasan
Ini penjelasan dari pakar Universitas Gadjah Mada ( UGM) soal jenazah pasien Covid-19 apakah bisa menularkan virus.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ini penjelasan dari pakar Universitas Gadjah Mada ( UGM) soal jenazah pasien Covid-19 apakah bisa menularkan virus.
Seperti yang ramai diberitakan, banyak kasus penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 atau virus corona di sejumlah daerah di Indonesia.
Warga menolak jenazah pasien Covid-19 dimakamkan di dekat tempat tinggalnya.
Bahkan jenazah Covid-19 sampai terlantar karena penolakan tersebut.
Keluarga korban juga sedih dan bingung harus memakamkan anggota keluarganya di mana.
• VIRAL Kisah Pilu Petugas Medis Makamkan Jenazah Pasien Corona, Jalan Ditutup Hingga Dilempari Batu
• POPULER Banyak Jenazah Pasien Covid-19 Ditolak Warga, MUI Sebut Memprihatinkan, Ini Pesannya

Bahkan belum lama ini viral video warga melempari batu ke arah petugas pemakam ketika hendak menguburkan jenazah Covid-19.
Warga menolak dengan cara melemparkan batu.
Video tersebut viral di media sosial dan menjadi sorotan berbagai pihak.
Banyak yang merasa miris atas kejadian ini.
Penolakan tersebut terjadi karena kekhawatiran akan berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar.
Menanggapi fenomena ini, Guru Besar Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, Keperawatan Universitas Gadjah Mada ( UGM), Prof. dr. Tri Wibawa, Ph.D, Sp.MK., menegaskan masyarakat tidak perlu bereaksi terlalu berlebihan.
"Dengan menjalani semua prosedur pemakaman jenazah Covid-19, sesuai guideline dari Kemenkes, Kemenag, dan MUI, maka tidak akan menimbulkan penularan.
Semestinya tidak ada penolakan," terangnya melalui sambungan telepon seperti dilansir dari laman resmi UGM, Jumat (3/4/2020).
Prof. Tri Wibawa yang juga merupakan pakar mikrobiologi mengatakan, risiko penularan jenazah positif Covid-19 ke manusia akan minimal apabila seluruh langkah pemulasaran jenazah dilakukan sesuai pedoman penanganan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Yakni, petugas kesehatan memakai APD saat pemulasaran jenazah, jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah, jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah, dan sesegera mungkin memindahkan ke kamar jenazah.