Banyak Warga Tolak Jenazah Pasien Covid-19, Apakah Bisa Menularkan Virus? Pakar UGM Beri Penjelasan
Ini penjelasan dari pakar Universitas Gadjah Mada ( UGM) soal jenazah pasien Covid-19 apakah bisa menularkan virus.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Ketika jenazah telah dibungkus dan dikubur, lanjutnya, maka virus akan ikut mati.
Saat orang meninggal, selnya mati sehingga virus di dalamnya juga tidak akan berkembang.
"Sifat virus dalam jenazah sama dengan virus yang ada di tanah, lantai, maupun barang yang akan mati dalam jangka waktu tertentu," terangnya.

Kesempatan keluarga melihat jenazah sebelum dikubur
Lebih lanjut dijelaskan, jika keluarga pasien ingin melihat jenazah dapat diizinkan sebelum jenazah dimasukkan ke kantong jenazah dengan syarat keluarga memakai APD.
Jenazah tidak boleh disuntik pengawet atau balsem, jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, jenazah hendaknya diantar dengan mobil jenazah khusus, dan sebaiknya jenazah tidak lebih dari empat jam disemayamkan di pemulasaran jenazah.
"Perlakuan yang sama juga diperuntukkan bagi jenazah berstatus PDP yang hasil pemeriksaan laboratorium Covid-19 belum keluar," jelasnya.
Prof. Tri Wibawa mengimbau petugas juga harus memberikan penjelasan ke pihak keluarga terkait penanganan khusus orang meninggal karena penyakit menular dan memperhatikan sensitivitas agama, budaya, dan adat istiadat.
"Jadi, kami imbau masyarakat agar tidak panik, petugas kesehatan telah memperlakukan jenazah pasien Covid-19 sesuai protokol.
Jenazah telah dibungkus sedemikian rupa agar tidak bocor dan dijamin keamanannya,"paparnya.
Menolak jenazah dalam Agama
Dihubungi secara terpisah, Direktur Halal Center Fakultas Peternakan UGM Nanung Danar Dono, Ir., S.Pt., M.P., Ph.D., IPM., menyayangkan masih adanya masyarakat yang menolak pemakaman jenazah pasien positif Corona.
Menurutnya, secara agama penolakan pemakaman jenazah juga tidak dibenarkan dengan alasan apapun.
Demikian pula dalam agama Islam, jenazah harus diperlakukan dengan baik dan dikubur dengan penghormatan serta penghargaan.
Dalam syariat Islam, lanjutnya, pemakaman jenazah termasuk fardu kifayah.