Breaking News:

POPULER Najwa Shihab Tanggapi Yasonna yang Menyebutnya Provokatif, 'Ini Hak Sebagai Warga Negara'

Yasonna Laoly sebut Najwa Shihab suudzon dan provokatif, putri Quraish Shihab: Saya menjalankan hak sebagai warga negara.

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: ninda iswara
Kolase TribunNewsmaker - Instagram Najwa Shihab dan Kompas.com/Kristian Erdianto
Najwa Shihab dan Yasonna Laoly 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kembali menjadi perhatian publik.

Bagaimana tidak, ia berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Ia beralasan, napi koruptor dan narkotika yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Dengan revisi tersebut, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Mengenai hal ini, Najwa Shihab ikut angkat bicara.

 Yasonna Laoly Ingin Bebaskan Koruptor untuk Cegah Corona, Najwa Shihab Sebut Hanya Akal-akalan Saja

 DPR Fraksi Gerindra Desak Pemerintah Pulangkan Rizieq Shihab, Yasonna: Kalau Mau Kembali Aja

 Soal Pembebasan Koruptor karena Corona, Mahfud MD: Diisolasi di Lapas Lebih Bagus Ketimbang di Rumah

Yasonna Laoly
Yasonna Laoly (Kompas.com/Kristian Erdianto)

Awalnya, Najwa Shihab memaklumi kebijakan untuk pembebasan napi yang berusia lebih dari 60 tahun agar tidak terinfeksi virus corona.

Ia kemudian membeberkan data bahwa jumlah napi sudah berada di angka lebih dari 250 ribu jiwa.

Setelah itu, wanita yang akrab disapa Nana ini mengatakan ada lapas napi yang sangat tidak manusiawi.

Satu lapas bisa dihuni sekitar 40 orang, sehingga mereka tidur harus bergantian seperti pindang.

"Secara prinsip alasan ini sangat bisa diterima. Kondisi lapas kita memang tidak manusiawi, orang bertumpuk seperti pindang, bahkan tidur bergantian," ungkapnya.

 Mahfud MD: Tak Ada Rencana Pemerintah Beri Remisi atau Pembebasan Bersyarat ke Koruptor

 Setya Novanto Hingga Suryadharma Ali, Ini Daftar Koruptor yang Berpeluang Bebas karena Wabah Corona

Namun, Najwa Shihab tidak sepakat jika yang dibebaskan adalah napi koruptor.

Pasalnya, napi koruptor jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan napi kasus pidana lain.

Bahkan Najwa Shihab keraop menemukan penjara para koruptor sangat bagus dan sesuai dengan standar social distancing.

Karena itu, Najwa menyebut alasan Yasonna Laoly seperti mengada-ada.

"Tapi alasan ini menjadi mengada-ada ketika kita bicara soal napi koruptor. Sel bagi koruptor berbeda dengan tahanan lain," ujar Najwa Shihab.

"Di Lapas Sukamiskin misalnya, satu napi satu kamar. Lengkap dengan fasilitas pula. Alih-alih berdesak-desakan dengan napi lain sehingga bisa tertular corona, para koruptor di Sukamiskin bahkan ada yang bisa mandi air panas di kamar mandi pribadi dan olahraga dengan alat khusus di dalam sel eksklusif mereka," tulisnya.

Najwa Shihab lalu menekankan bahwa jumlah napi koruptor lebih sedikit dibandingkan napi yang lain.

"Dari hampir 250 ribu napi di seluruh negeri, napi korupsi jumlahnya 4500-an. Jadi sekitar 1,8 persen dari total napi. Pembebasan napi koruptor dengan tujuan menghambat penyebaran covid 19 di Lapas menjadi tidak relevan, karena angkanya sangat kecil dibanding napi lain," pungkas Najwa Shihab.

Atas pemaparannya itu, Najwa Shihab mengaku wajar jika publik khususnya pegiat antikorupsi jadi curiga dengan wacana Yasonna Laoly.

 ICW Tetap Anggap Yasonna Beri Pernyataan Tak Benar Walau Temuan Kasus Harun Masiku Sudah Diungkap

 DPR Fraksi Gerindra Desak Pemerintah Pulangkan Rizieq Shihab, Yasonna: Kalau Mau Kembali Aja

 Ini Sosok Driver Ojol Viral yang Lindungi Pesanan dari Disinfektan, Najwa Shihab Langsung Video Call

Diingatkan pula oleh Najwa Shihab, bahwa Kemenkumham beberapa kali sudah berupaya untuk meringankan hukuman koruptor.

"Menjadi wajar jika sejumlah pegiat antikorupsi curiga kebijakan membebaskan napi koruptor ini hanyalah akal-akalan saja. Sudah beberapa kali Kementerian Hukum dan HAM berupaya untuk meringankan hukuman koruptor lewat revisi peraturan perundangan," papar Najwa Shihab.

Najwa Shihab lantas mendesak Yasonna Laoly untuk menunjukkan siapa napi koruptor yang menempati sel berdesak-desakan dengan napi lain.

Najwa Shihab lalu membandingkan lapas koruptor dengan lapas pencuri ayam.

"Jadi Pak Menteri yang terhormat, supaya kita tidak curiga macam-macam, coba dibuka dulu ke publik, narapidana kasus korupsi apa dan di mana yang menempati sel berdesak-desakan seperti napi umum pencuri ayam yang bahkan tidurnya harus bergantian?" ujarnya.

Tak hanya itu, Najwa Shihab juga menyinggung keberadaan Setya Novanto yang sempat terekam keluar lapas untuk menikmati nasi padang.

"Oh ya, sekalian kalau memang mau cek lapas koruptor, titip cek lagi sel Papa Setya Novanto dan kawan-kawannya di Sukamiskin, masih di sel lagi nonton Netflix atau lagi plesiran makan di warung Padang?" sindir Najwa Shihab.

Tak lama berselang, Najwa kembali mengunggah postingan di akun Instagram @najwashihab pada Minggu (5/4/20).

Dalam postingan tersebut, Najwa Shihab mengkau mendapat WhatsApp dari Yasonna laoly.

Ia dituding melakukan provokasi.

Bahkan, Yasonna menyebut Najwa Shihab telah berprasangka buruk sekaligus membuat pernyataan yang profokatif.

Yasonna juga menuding media telah telah berlebihan memberitakan pernyataannya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Najwa mengaku hanya menggunakan hak warga negara untuk memberikan kritikan pada kebijakan-kebijakan yang bersifat janggal.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa para penegak hukum tak sepakat dengan wacana yang diusulkan Menkumham.

Najwa lantas menyebut bahwa presiden pernah menolak revisi PP tahun 2015.

Sementara itu, Yasonna mengatakan wacana membebaskan koruptor itu baru sekadar usulan dan bisa ditolak oleh presiden.

Yasonna Laoly meminta publik menunggu terlebih dahulu.

Lantaran mendapat whatsapp seperti itu, Najwa Shihab langsung meminta Yasonna Laoly untuk hadir di acara Mata Najwa.

 JANGAN LUPA! Token Listrik Gratis Besok Sudah Bisa Didapat via WhatsApp, Langsung Chat 08122-123-123

 Kenang Masa Lalu, Hotman Paris Pamer Foto Lawas, Ternyata Asisten Pribadinya Dulu Seorang Artis Top

 Kisah Pilu Kepala Kampung di Sumbar, Dianiaya Warga Sendiri karena Sosialisasikan Bahaya Corona

"PERCAKAPAN SAYA DENGAN MENTERI YASONNA SOAL PEMBEBASAN NAPI KORUPTOR

Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly: “Saya heran dengan tuduhan tak berdasar Najwa, tentang pembebasan koruptor. Suudzon banget, sih, provokatif dan politis. Belum ada kebijakan itu. Tunggu, dong, seperti apa.”

Itu sapaan awal Menteri Yasonna ke saya tadi malam melalui aplikasi WA sembari mengirimkan rilis keterangan pers.

Menurut Menteri Yasonna, pembahasan revisi PP 99/2012 soal pembebasasan napi koruptor karena alasan COVID-9 belum dilakukan.

“Ini baru usulan yang akan diajukan ke Presiden dan bisa saja Presiden tidak setuju,” tulis keterangan pers tersebut.

Dalam keterangan pers itu juga disebutkan bahwa “Pemerintah bila ingin mengurangi over kapasitas di Lapas memang dimungkinkan dengan revisi PP 99/2012.

Namun dengan kriteria syarat begitu ketat.

[…] Napi kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

Pertimbangan kemanusiaan usia di atas 60 tahun. Sebab daya imun tubuh lemah.

Itu juga tidak mudah mendapatkan bebas”. Menteri Yasonna menyebut pihaknya berhati-hati, namun pihak lain yaitu media tidak melakukannya. “Kami masih exercise (usulan revisi itu).

TIDAK gegabah. Beda dengan media, gegabah, berimajinasi dan provokasi.” Menteri Yasona agak berlebihan.

Kami sama sekali tidak berimajinasi. Pemberitaan media muncul dari rapat resmi Menkumham dengan Komisi 3 DPR melalui teleconference pada 1 april 2020.

Semua keterangan soal usulan revisi PP No 9/2012 yang menyebut kriteria dan syarat yang memungkinkan pembebasan napi koruptor berasal dari penjelasan Menteri Yasonna sendiri dalam rapat itu. (Lihat video terlampir)

Bahwa usulan revisi itu memunculkan beragam reaksi adalah hal wajar.

Memang banyak yang bingung, curiga bahkan marah. Bukan hanya masyarakat umum, aparat penegak hukum pun keberatan dengan usulan itu.

KPK, misalnya, mengeluarkan pernyataan resmi: “KPK Menolak Pandemi COVID-19 jadi Dalih Pembebasan Koruptor”. Kajian KPK menunjukkan, napi koruptor bukan penyebab kapasitas berlebih lapas," tulisnya. (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda)

dan di Tribunnews.com Disebut Suudzon & Provokatif oleh Yasonna Laoly, Najwa Shihab: Ini Hak Sebagai Warga Negara

Tags:
Yasonna LaolyNajwa Shihabkoruptorvirus coronaCovid-19social distancing
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved