PSBB Diberlakukan, Najwa Shihab Pertanyakan soal Ojol Angkut Penumpang, Ini Reaksi Anies Baswedan
PSBB segera diberlakukan efektif pada Jumat 10 April 2020 besok, Najwa Shihab pertanyakan soal ojol angkut penumpang. Ini jawaban Anies Baswedan.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta akan segera dilakukan.
Rencananya PSBB akan mulai diberlakukan efektif di DKI Jakarta pada Jumat 10 April 2020 besok.
PSBB diberlakukan setelah adanya persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
PSBB merupakan tindakan lanjutan pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
Seperti yang diketahui, jumlah pasien positif virus corona kini terus bertambah.
Sejumlah daerah yang aman pun kini mulai ikut terjangkit virus corona.
• INGAT Gubernur Anies Baswedan Berlakukan PSBB Jakarta Jumat Besok, Ini Daftar Perilaku Wajib Ditaati
• Anies Baswedan Siapkan Hotel Bintang Lima untuk Tim Medis, Aliansi BEM Jakarta Bersuara: Berlebihan

Pemerintah sebelumnya sudah memberlakukan social distancing untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Namun faktanya, masih banyak yang tak menjalankan imbauan tersebut dan tetap keluar rumah di masa pandemi corona ini.
Sebagai tindakan lanjutan, pemerintah DKI Jakarta kini siap menerapkan PSBB.
Berdasarkan pasal 1 Permenkes RI No 9 Tahun 2020 disebutkan, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus tersebut.
Saat penerapan PSBB, yang menjadi sorotan adanya aturan operasional ojek online khususnya sebagai angkutan penumpang di Jakarta.
Tersebar kabar adanya larangan untuk ojek online membawa penumpang.
• Anies Baswedan Diminta Jamin Hidup Kelompok Miskin, Harus Lakukan Ini Sebelum Lockdown Jakarta
• Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Tak Blokir Jalan Saat Terapkan PSBB
Adanya kabar tersebut membuat Anies Baswedan angkat suara.
Dilansir dari acara Mata Najwa yang tayang pada Rabu malam (8/4/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan ojek online boleh mengangkut penumpang selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

"Aturan mengenai ojek online ini harus dikoreksi. Mereka juga bisa mengangkut penumpang, tak cuma mengirim barang," aku Anies Baswedan.
"Ini sudah konfirm ya? Kami juga dapat kabar dari kepolisian bahwa mengangkut penumpang dilarang. Apakah ini berarti mengangkut penumpang dibolehkan?," cecar Najwa Shihab sebagai host.
"Iya boleh mengangkut penumpang, kita akan mengizinkannya selama protokol covid-19 diikuti," jelas Anies Baswedan.
Anies Baswedan menuturkan terdapat beberapa protokol covid-19 yang harus diikuti ojek online seperti penggunaan masker muka dan penutup kepala.

Lebih lanjut, Anies menegaskan, seluruh kegiatan dipindah ke rumah selama PSBB berlaku.
"Intinya seluruh kegiatan dihentikan, dipindah ke rumah kecuali sektor yang penting bagi masyarakat," beber Anies Baswedan.
Anies mengaku, selama ini DKI Jakarta melakukannya dalam bentuk seruan kepada warga untuk social distancing demi pencegahan penyebaran virus corona.
Untuk itu, penerapan PSBB di Jakarta kali ini disertai dengan aturan dan sanksi.

"Tetapi kita berharap gak dilanggar karena untuk keselamatan warga dan membuat kecepatan penularan covid-19 menurun," imbuh Anies Baswedan.
Jam Operasional Kendaraan Umum di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal kembali melakukan pembatasan jam operasional kendaraan umum di ibu kota.
Hal ini akan diterapkan seiring mulai efektifnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 10 April mendatang.
"Terkait transportasi umum akan dibatasi jam operasionalnya, menjadi pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB," kata Anies Baswedan, Selasa (7/4/2020).
Tak hanya itu, orang nomor satu di Jakarta ini juga bakal membatasi jumlah penumpang di setiap kendaraan umum. Nantinya, kapasitas setiap kendaraan akan dipangkas hingga setengahnya.
• Mulai dari Listrik Gratis, PSBB, Hingga Keringanan Kredit, Berikut Pidato Lengkap Presiden Jokowi
• Anies Baswedan Kirim Surat Cinta untuk Para Tenaga Medis, Jakarta Bangga pada Bapak Ibu
"Kapasitas turun 50 persen. Kalau misalnya sebuah bus bisa diisi 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.
"Tidak diizinkan penuh, tapi cukup 50 persen. Jadi, dibatasi jamnya dan dikurangi penumpangnya," sambungnya.
Pembatasan jam operasional dan penumpang di angkutan umum sendiri sebetulnya telah diterapkan oleh Pemprov DKI sejak tiga minggu terakhir.
Namun, saat itu pembatasan hanya berlaku untuk moda transportasi TransJakarta, MRT, dan LRT.
Kini, dengan adanya PSBB, maka pembatasan ini berlaku untuk seluruh moda transportasi di Jakarta, termasuk taksi konvensional yang bakal dibatasi jumlah penumpangnya.
"Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta. Nanti diatur dalam peraturannya secara detail," kata Anies.
Seperti diketahui, Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB efektif mulai Jumat 10 April 2020 disertai penegakan hukum.
Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi seluruh unsur Forkompimda di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagiamana digariskan oleh Keputusan Menteri Kesehatan efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," ujar Anies.
Anies meminta masyarakat Jakarta nanti harus mentaati ketentuan dalam PSBB.
Kendati demikian, adanya PSBB ini memiliki titik tekan pada komponen penegakan hukum.
"Utamanya ini adalah pada komponen penegakan karena akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki pengaturan mengikat kepada warga untuk diikuti," tegas Anies. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dicecar Najwa Shihab soal Ojol Angkut Penumpang saat PSBB Jakarta, Ini Reaksi Tegas Anies Baswedan