PSBB Jakarta Mulai Berlaku, Anies Baswedan Ungkap Sanksi Bagi Pelanggar, Hukuman Penjara & Denda
Inilah sanksi atau hukuman bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Bawa Kendaraan Dilarang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Dalam Pergub itu disebutkan bahwa warga dilarang menggunaan kendaraan pada masa PSBB Jakarta.
Dimana PSBB Jakarta itu akan diterapkan mulai, Jumat (10/4/2020).
"Jadi secara prinsip adalah dilarang bepergian menggunakan kendaraan kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok," kata Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).
Namun, meksipun untuk memenuhi kebutuhan pokok, penggunaan kendaraan juga dibatasi.
Ada batas maksimal dalam kendaraan yang digunakan.
• Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Tak Blokir Jalan Saat Terapkan PSBB
"Bahwa dalam satu kendaraan roda empat atau lebih jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan adalah 50 persen dari kapasitas kursinya," kata Anies.
Jadi, lanjutnya, bila jumlah kursi bisa untuk enam orang maka maksimal 3 orang yang berada di dalam kendaraan tersebut.
Lalu semua yang menumpangi kendaraan itu wajib menggunakan masker.
"Terkait dengan ini adalah semua orang meninggalkan rumah wajib untuk menggunakan masker," tegasnya.
Ojol Dilarang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bahwa driver ojek online atau ojol tidak boleh membawa penumpang.
Aturan itu berlaku pada saat penerapan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta, mulai Jumat (10/4/2020) besok.
Anies Baswedan mengaku terbentur dengan aturan Menteri Kesehatan yang melarang ojol membawa penumpang.