PSBB Jakarta Mulai Berlaku, Anies Baswedan Ungkap Sanksi Bagi Pelanggar, Hukuman Penjara & Denda
Inilah sanksi atau hukuman bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Meskipun Anies Baswedan sebelumnya telah meminta agar peraturan itu diubah.
Agar driver ojol tetap bisa membawa penumpang.
Pernyataan itu Anies Baswedan lontarkan saat konferensi pers di Balai Kota, DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020) malam.
• Mulai dari Listrik Gratis, PSBB, Hingga Keringanan Kredit, Berikut Pidato Lengkap Presiden Jokowi
"Kemarin sempat disampaikan bahwa ojek online kita akan fasilitasi untuk bisa mengantar orang dan barang. Kemarin dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan kita berpandangan untuk bisa diijinkan," kata Anies saat konferensi pers yang disiarkan melalui akun Youtube, Pemprov DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Namun, lanjut Anies, karena belum ada perubahan Peraturan Menteri Kesehatan, sementara Peraturan Gubernur harus sejalan dengan rujukan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020.
"Maka kita mengatur objek sesuai dengan pedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020. Yaitu layanan ekspedisi barang termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengatur mengangkut barang dan tidak untuk mengangkut penumpang," kata Anies.
Namun, lanjutnya, apabila nanti ada perubahan maka pihaknya akan menyesuaikan di dalam peraturan tersebut.
PSBB Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, mulai Jumat, 10 April 2020.
Keputusan itu diambil setelah menerima Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI dan selesai pembahasan bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Pemprov DKI Jakarta atau Forkompinda, Selasa (7/4/2020) malam.
Anies Baswedan pun menyebutkan pembatasan apa saja yang akan dilakukan pada PSBB tersebut.
"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," kata Anies usai pembahasan itu di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020).
Secara prinsip, lanjut Anies, selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu.
Mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan mengalihkannya menjadi kegiatan belajar di rumah.
Kemudian menghentikan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadat , mengerjakan kegiatan peribadatan di rumah.