PSBB Jakarta Mulai Berlaku, Anies Baswedan Ungkap Sanksi Bagi Pelanggar, Hukuman Penjara & Denda
Inilah sanksi atau hukuman bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah sanksi atau hukuman bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.
Pelanggar PSBB Jakarta dapat dikenakan pidana.
Seperti yang diketahui, Jakarta mulai diberlakukan PSBB pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.
Masyarakat diimbau untuk menaati peraturan selama PSBB.
Jika ada yang melanggar, tidak hanya denda yang menanti, melainkan juga hukuman penjara.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membeberkan mengenai hukuman bagi pelanggar PSBB Jakarta.
• PSBB Dimulai di Jakarta Hari Ini, Ini Aturan ke ATM, Bank, Belanja Sembako, Naik Angkutan, Lengkap!
• PSBB Diberlakukan, Najwa Shihab Pertanyakan soal Ojol Angkut Penumpang, Ini Reaksi Anies Baswedan

PSBB diberlakukan demi memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan juga mengenai sanksinya.
“Pada Pasal 27 dijelaskan, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk sanksi pidana,” kata Anies di Balai Kota DKI pada Kamis (9/4/2020) malam.
Video: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan umumkan Pergub PSBB Jakarta
Dari pidana ringan dan bila pelanggaran terus dilakukan, petugas akan memberikan hukuman lebih berat lagi.
“Prosesnya nanti kami kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan,” ujar Anies.
“Termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, di mana bisa dikenakan sanksi hukuman selama-lamanya setahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta,” jelas Anies.
• INGAT Gubernur Anies Baswedan Berlakukan PSBB Jakarta Jumat Besok, Ini Daftar Perilaku Wajib Ditaati
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah setempat akibat wabah virus corona (Covid-19) akan ditetapkan pada Jumat (10/4/2020).
Hal itu diputuskan setelah Anies rapat kerja dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) DKI Jakarta seperti Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI dan sebagainya.