Breaking News:

Virus Corona

Berbeda dengan Aturan yang Dibuat Anies Baswedan, Kemenhub Perbolehkan Ojol Bawa Penumpang Saat PSBB

Berbeda dengan peraturan yang dibuat Anies Baswedan, Luhut Binsar Pandjaitan perbolehkan ojek online bawa penumpang saat PSBB.

Unsplash/CDC/capture KompasTV
Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan ilustrasi corona 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah Indonesia sampai saat ini masih terus berjuang untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Salah satu hal yang dilakukan adalah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Jakarta yang menjadi episentrum penyebaran Covid-19 di Indonesia telah memberlakukan PSBB sejak hari Jumat, 10 April 2020.

Rencananya, PSBB ini akan dilakukan hingga hari Kamis, 23 April 2020 mendatang.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Dalam pasal 18 nomor 6 disebutkan, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".

Kisah Pasien Covid-19 di Sumsel Sembuh dari Corona Setelah Dikabari Anaknya Lolos Kedokteran Udayana

TNI dan Polri Bentrok di Mamberamo Raya Papua, 2 Polisi Jadi Korban Meninggal Dunia

INGAT Gubernur Anies Baswedan Berlakukan PSBB Jakarta Jumat Besok, Ini Daftar Perilaku Wajib Ditaati

Tidak ada pasal lain yang mengatur soal pengecualian pasal tersebut.

Rupanya, pasal ini berbeda dengan kebijakan Kementrian Perhubungan (Kemenhub).

Kemenhub sendiri resmi memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).

Mengutip dari Kompas.com, itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

PSBB Diberlakukan, Najwa Shihab Pertanyakan soal Ojol Angkut Penumpang, Ini Reaksi Anies Baswedan

PSBB Jakarta Mulai Berlaku, Anies Baswedan Ungkap Sanksi Bagi Pelanggar, Hukuman Penjara & Denda

Permenhub tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam pasal 11 huruf (c) di peraturan tersebut, disebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Itu berarti, ojek online tidak boleh membawa penumpang.

Hanya saja pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang.

Asalkan, memenuhi sejumlah syarat yang berlaku.

Bunyi aturannya sebagai berikut, "Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan".

Adapun syaratnya adalah, pertama, aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Kedua, melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.

Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.

Keempat, pengendara tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Profil Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta yang Dampingi Anies Baswedan, Ini Kekayaannya

Anies Baswedan Siapkan Hotel Bintang Lima untuk Tim Medis, Aliansi BEM Jakarta Bersuara: Berlebihan

Tawarkan Rumahnya Jadi Tempat Istirahat Dokter, Hengky Kurniawan Beri Pesan Untuk Anies Baswedan

Kompas.com telah berusaha mengonfirmasi perbedaan pasal ini ke Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati.

Ia menjawab, "sebentar, saya sedang vicon (konferensi video)," ujar dia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi juga sudah dihubungi terkait perbedaan aturan ini.

Namun, pesan singkat yang dikirim belum kunjung direspons.

Sejauh ini, pemberlakuan PSBB diketahui sudah diterapkan untuk DKI Jakarta.

Terbaru, Kementerian Kesehatan juga telah menyetujui penerapan PSBB bagi lima wilayah di Jawa Barat, yakni Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda)

Curhat Asosiasi Ojol yang Wajib Bayar Cicilan Motor meski Pendapatan Berkurang

Ilustrasi Ojek Online
Ilustrasi Ojek Online (Tribun Manado/ Web)

Sementara itu, penerapan work from home (WFH), physical distancing, dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19. Kondisi itu membuat penghasilan ojek online (ojol) berkurang drastis sehingga butuh sokongan.

Presiden Joko Widodo pun merespons dengan memberikan keringanan kredit pekerja informal, termasuk cicilan motor maksimal sampai satu tahun.

Meski demikian, sosialisasi di lapangan tersebut dianggap berbeda. Hal itu disebutkan Syahroni Mukti Ali, mitra pengendara Gojek yang ditagih cicilan bulanan dari pihak leasing.

" Leasing banyak, ada WOM Finance, FIF, dan lainnya, nah sebagian belum ada keringanan. Seperti saya kemarin jatuh tempo tiap tanggal 4 April, tanggal 3 April kemarin saya ditelepon terus, ya sudah saya bayar," katanya kepada Kompas.com, Jumat (10/4/2020).

Anies Baswedan Siapkan Hotel Bintang Lima untuk Tim Medis, Aliansi BEM Jakarta Bersuara: Berlebihan

Tawarkan Rumahnya Jadi Tempat Istirahat Dokter, Hengky Kurniawan Beri Pesan Untuk Anies Baswedan

Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, imbas pandemi corona sejak masa WFH atau social distancing sangat terasa untuk pengendara ojol.

"Jadi ada yang laporan, baru ada satu ya, memang ditariknya sebelum ada relaksasi dari pemerintah," katanya.

Bukan gratis

Adapun yang perlu diperhatikan adalah bentuk keringanan yang disebutkan pemerintah sebetulnya bukan dalam bentuk kelonggaran gratis cicilan selama satu tahun.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan, itu adalah keringanan kredit. Bentuknya macam-macam, mulai penurunan atau diskon suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok. 

Nasabah harus tetap membayar cicilan kredit kendaraan di tengah pandemi virus corona. Hanya saja, ada keringanan yang bentuknya disesuaikan dengan kemampuan nasabah (debitur), sesuai dengan kesepakatan bersama bank ataupun perusahaan leasing.

Pemberian jangka waktu pun bervariasi, mulah dari 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, hingga 1 tahun.

Anies Baswedan Diminta Jamin Hidup Kelompok Miskin, Harus Lakukan Ini Sebelum Lockdown Jakarta

"Namun, ini pun menimbulkan keresahan tersendiri, sebab relaksasi sendiri artinya kita tetap harus bayar, kita harus bayar 50 persen angsuran, sisanya 50 persen lagi setelah masa pandemi. Ini kan bukan solusi, karena saat ini kita membayar sepeser pun tidak sanggup," kata Igun.

"Kami meminta kepada OJK atau pemerintah, kami dibebaskan sepenuhnya dari nilai angsuran sementara ini sampai situasi stabil," kata Igun. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curhat Asosiasi Ojol yang Wajib Bayar Cicilan Motor meski Pendapatan Berkurang".

Tags:
PSBBAnies BaswedanDKI JakartaLuhut Binsar PandjaitanCovid-19Kementrian Perhubungan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved