Kasus Positif Corona di Indonesia Meningkat, Menpan Perpanjang WFH Bagi ASN Hingga 13 Mei
Apatur Sipil Negara atau ASN akan semakin lama bekerja dari rumah, pasalnya Menpan perpanjang masa WFH ASN hingga 13 Mei 2020
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menpan kembali memperpanjang masa WFH bagi ASN.
Perpanjangan masa WFH tersebut baru diumumkan hari ini, 20 April 2020.
Apakah akan diperpanjang lagi?
Apatur Sipil Negara atau ASN akan semakin lama bekerja dari rumah, pasalnya Menpan perpanjang masa WFH ASN hingga 13 Mei 2020.
Dunia dan Indonesia tengah bersama-sama menjalani kehidupan di tengah pandemi virus Corona.
Dikutip dari Kompas.com pada 20 April 2020, terdapat 6.575 kasus virus Corona.
• Di Tengah Pandemi Covid-19, Sri Mulyani Pastikan Pensiunan PNS Tetap Dapat THR, Ini Nasib ASN Aktif
• Umumkan Hasil Test Swab di Youtube & Ngaku Pasien Positif Covid-19 Pertama di NTT, ASN Ini Naik Daun

Dimana 582 pasien meninggal dan 686 pasien berhasil sembuh.
Pemerintah telah menghimbau masyarakat untuk melakukan isolasi mandiri.
Masyarakat menjalani work from home alias bekerja dari rumah.
Salah satunya tentu saja untuk para ASN atau Apatur Sipil Negara.
Pelaksanaan kerja di rumah bagi ASN kembali diperpanjang.
Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 50 Tahun 2020.
Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintahan.
Surat tersebut baru ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 20 April 2020.
"Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah bagi ASN diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," demikian bunyi poin 2 surat edaran itu.