UPDATE Kasus Penyerangan Wiranto, Terdakwa Minta Maaf karena Lukai Ajudan Sang Mantan Menko Polhukam
Update kasus penyerangan Wiranto. Di persidangan, terdakwa minta maaf karena lukai ajudan sang mantan Menko Polhukam.
Editor: Irsan Yamananda
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 15 junto Pasal 6 junto pasal 16 Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Persidangan, Abu Rara Minta Maaf karena Lukai Ajudan Wiranto".
dan telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Kasus Penyerangan Wiranto, Terdakwa Minta Maaf karena Lukai Ajudan Mantan Menko Polhukam.