Mudik Dilarang, Selain Diminta Putar Balik, Warga Bandel Bisa Didenda Rp 100 Juta Jika Lakukan Ini
Ada sanksi khusus bagi warga yang nekat mudik, mereka bisa terkena sanksi kurungan penjara atau denda Rp 100 juta.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Warga yang nekat mudik bisa terkena sanksi denda Rp 100 juta.
Seperti yang diketahui, pemerintah telah melarang masyarakat untuk melakukan mudik di waktu lebaran ini.
Larangan mudik antar wilayah tersebut sudah diberlakukan sejak 24 April 2020 lalu.
Langkah tegas ini diterapkan guna mencegah penyebaran virus corona baru, Covid-19 di Indonesia.
Larangan ini tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM no 25 tahun 2020 tentang Pembatasan Transportasi Musim Mudik Idul Fitri 1441H.
Meski telah dilarang, namun masih banyak masyarakat yang nekat melakukan mudik.
• VIRAL! Hindari Razia Mudik, Perantau dari Ciledug Nekat Sembunyi di Bagasi Kolong Bus, Ini Faktanya
• Dilarang Mudik, Viral Foto Warga di Cileduk Nekat & Sembunyi di Bagasi Bis, Takut Razia

Banyak yang terdesak situasi sehingga tak mengindahkan anjuran pemerintah.
Mereka nekat mudik dan memutar cara agar bisa lolos dari razia.
Seperti yang viral belakangan ini, ada yang nekat mudik dengan bersembunyi di kolong bagasi bus.
Semenjak dilarang, petugas pun melakukan razia mudik.
Mereka yang nekat mudik akan diminta untuk putar balik.
• 2 Hari Dikarantina di Rumah Angker, Pemudik di Sragen Tak Kuat Lalu Nangis-nangis Minta Pulang
• Tak Tertib, 3 Pemudik Asal Sragen Dikarantina di Rumah Hantu, Nangis Ketakutan & Minta Dipulangkan
Karena masih banyak masyarakat yang melanggar, maka akan ada tindakan tegas.
Bagi yang melanggar aturan, bisa dijatuhkan hukuman penjara satu tahun atau membayar denda sebesar Rp 100 juta.
Diwartakan Kompas.com, sanksi tegas tersebut akan diberlakukan saat penerapan larangan ini di tahap kedua yang dimulai 7 Mei hingga 31 Mei 2020.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.