Breaking News:

Mudik Dilarang, Selain Diminta Putar Balik, Warga Bandel Bisa Didenda Rp 100 Juta Jika Lakukan Ini

Ada sanksi khusus bagi warga yang nekat mudik, mereka bisa terkena sanksi kurungan penjara atau denda Rp 100 juta.

Kolase TribunNewsmaker - Kompas.tv via Tribun Jogja
Ilustrasi - Larangan Mudik Lebaran 2020 sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 

Dijelaskan Yusri,sanksi bagi pelanggar aturan larangan mudik itu tidak serta merta langsung diterapkan.

Terdapat kriteria khusus hingga pemudik yang nekat bisa dijerat dengan sanksi tegas tersebut.

“Kalau sekarang kan disuruh putar balik saja itu sudah sanksi, kalau yang sanksi denda Rp 100 juta itu juga harus ada kriteria khusus,” ucapnya, Minggu (26/4/2020), dikutip dari Kompas.com.

ilustrasi mudik dan Jokowi
ilustrasi mudik dan Jokowi (Wartakota/Instagram @jokowi)

Yusri kemudian membeberkan kriteria khusus yang dimaksud.

Mereka yang akan dikenai sanksi penjara atau denda Rp 100 juta yakni pengemudi kendaraan yang nekat melawan petugas saat diminta putar balik dan membatalkan mudik mereka.

Masyarakat yang tetap 'ngeyel' dan justru malah melawan petugas itulah yang akan dikenakan sanksi tegas.

VIRAL Orang Tua Tolak Anak Mudik karena Takut Virus Corona, Terungkap Fakta Sebenarnya, Settingan?

Untuk itu, masyakarat diminta untuk mematuhi peraturan.

“Jadi penjatuhan sanksi itu merupakan langkah akhir, jadi kalau pengemudi mengikuti imbauan petugas tidak kami berikan sanksi," ujar Yusri.

Tapi kalau mereka saat diberitahu justru melawan petugas, itu yang kena sanksi,” imbuhnya.

Meski sanksi tegas belum diterapkan, namun Yusri menilai tingkat kesadaran masyarakat mengenai larangan mudik sudah semakin baik.

Ia melihat ada penurunan jumlah pengemudi kendaraan pribadi yang ingin meninggalkan Jakarta.

Di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, jumlah penumpang bus antarkota dan antarprovinsi yang meninggalkan Jakarta tercatat mencapai 1.165 orang pada Kamis (23/4), naik dari jumlah penumpang pada Rabu (22/4) yang sebesar 840 orang, menurut data yang diberikan oleh Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Terpadu Pulogebang Afif Muhroji kepada BBC News Indonesia.

Sementara itu, di Terminal Kampung Rambutan tercatat ada sekitar 1.000 penumpang yang berangkat pada Kamis (23/04), sebagian besar menuju Jawa Barat, atau naik kurang lebih 300 orang dari jumlah penumpang satu hari sebelumnya.

Kepala Terminal Kampung Rambutan Made Jhoni mengatakan kenaikan jumlah penumpang tersebut lantaran larangan mudik akan diberlakukan Jumat (24/4/2020) tengah malam.

Jokowi Bedakan Mudik & Pulang Kampung, Sosiolog Khawatir Ada Gesekan Jika Kedua Istilah Diterapkan

Halaman
123
Tags:
mudikvirus coronaCovid-19Indonesia
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved