Breaking News:

Begal Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap saat Hendak Jual Pretelan Mobil, Pakai Identitas Palsu

Polisi akhirnya meringkus begal yang membunuh sopir taksi online di Pulogadung, Jakarta Timur. Ternyata baru berusia 23 tahun.

Editor: ninda iswara
TribunNewsmaker.com Kolase/ TribunJakarta.com/Bima Putra
Fakta sopir taksi online jadi korban pembegalan 

Dia memilih meninggalkan mobil curiannya di sebuah lahan kosong di kawasan Kalimalang untuk diperetel ban serta velg-nya dan dijual secara terpisah.

"Karena takut menjual (mobil), yang pertama dijual adalah ban dan velg, empat-empatnya," kata Yusri.

Heboh Pelajar Bunuh Begal Terancam Penjara Seumur Hidup, Jaksa Pastikan Tak Akan Ada, Ini Alasannya

Siswa SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar Ternyata Sudah Menikah & Anak Satu, Kekasih Bukan Istrinya

Menurut Yusri, tersangka tidak membawa pulang mobil dan menjualnya secara utuh lantaran khawatir aksi pembegelannya diketahui.

Pelaku berinisial I itu akhirnya tertangkap di kawasan Taman Mini, Jakarta Timur satu hari setelah kejadian, yakni Jumat (1/5/2020) lalu.

Ditangkap saat jual hasil curian

Hariyani Fitri (30) saat memandangi jasad suaminya di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (1/5/2020).
Hariyani Fitri (30) saat memandangi jasad suaminya di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (1/5/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Yusri mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan saat pelaku hendak menjual sejumlah suku cadang kendaraan berupa velg dan ban mobil.

Barang-barang tersebut diketahui didapatkan dari mobil milik sopir taksi online yang dibegal tersangka.

"Dia kemudian minta bantuan kakak ipar, minta dibantu jual velg dan ban," ungkapnya.

Saat ini, tersangka I sudah ditahan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait tindak kejahatan yang dilakukannya.

Yusri menambah tersangka terancam pasal 340, pasal 338 dan 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal 340 KUHP dengan ancamannya kurungan seumur hidup atau paling lama 20 tahun, lalu Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun, Pasal 365 ancaman 9 tahun penjara," kata Yusri. (Tribunnewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Begal Taksi Online di Rawamangun, Jual Terpisah Ban dan Velg Mobil Korban Sebelum Akhirnya Tertangkap

dan di Tribunnews.com Fakta Begal Bunuh Sopir Taksi Online, Diciduk saat akan Jual Pretelan Mobil, Pakai Identitas Palsu

Sumber: Kompas.com
Tags:
begalPulogadungJakarta Timursopir taksipembunuhan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved