Naikkan Iuran BPJS di Tengah Corona, Pemerintah Dinilai Tentang Putusan MA, Tak Peka, & Hilang Nalar
Naikkan iuran BPJS kesehatan di tengah pandemi corona, pemerintah dinilai tentang putusan MA, tak peka, hingga hilang nalar.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Keputusan Presiden Joko Widodo untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan menuai kritikan pedas dari berbagai pihak.
Kenaikan iuran BPJS sendiri tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Presiden Joko Widodo sudah meneken baleid-nya pada Selasa (5/5/2020).
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona Covid-19.
"Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, dan tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," kata Airlangga dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (13/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
• Kecewa Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Wakil Ketua Komisi IX DPR: Ini Tidak Layak dan Kurang Beretika
• Minta Pemerintah Batalkan Kenaikkan BPJS, Waketum PAN: Rakyat Makan & Kerja Susah, PHK di Mana-mana
• Sempat Dibatalkan MA, Presiden Jokowi Naikkan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona, akan Digugat Lagi

Meski iuran dinaikkan, Airlangga memastikan bahwa pemerintah tetap memberikan subsidi.
Dia mengatakan, subsidi dan iuran tetap diperlukan agar operasional BPJS Kesehatan dapat terus berjalan.
"Nah ini yang tetap diberikan subsidi."
"Sedangkan yang lain tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan," tutur dia.
• POPULER Jokowi Video Call dengan Jan Ethes, Kaesang Malah Curhat, Gibran Beri Reaksi Tak Terduga
• Kangen Cucu, Jokowi Lepas Rindu Lewat Video Call pada Ethes & Sedah, Tak Sabar Ingin Main Bersama
Berikut rinciannya:
Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.