Bingung dengan Keputusan Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Wali Kota Solo: Gak Pas, Banyak yang Kena PHK
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengaku bingung dengan keputusan Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Beberapa hari terakhir, keputusan Presiden Joko Widodo untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan menjadi perhatian masyarakat Indonesia.
Seperti diketahui, kenaikan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Presiden Joko Widodo sudah meneken baleid-nya pada Selasa (5/5/2020).
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo turut mengkritik kebijakan tersebut.
Dilansir dari KompasTV, Rudy, sapaan akrab Wali Kota Surakarta, mengaku bingung dengan besaran iuran BPJS Kesehatan yang baru dikeluarkan Presiden Joko Widodo.
• Kritikan Pedas Anggota DPR Soal Keputusan Jokowi Naikkan BPJS: Tak Peka, Kurang Beretika & Berempati
• Kecewa Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Wakil Ketua Komisi IX DPR: Ini Tidak Layak dan Kurang Beretika
• Minta Pemerintah Batalkan Kenaikkan BPJS, Waketum PAN: Rakyat Makan & Kerja Susah, PHK di Mana-mana

"Karena keputusan MA belum dijalankan, tapi sudah ada aturan baru, ini membuat pemda bingung."
"Kita harus bayar Rp 42 ribu atau Rp 35 ribu?" ujar dia, Kamis (14/5/2020).
Menurut Rudy, ada yang harus diluruskan soal Perpres yang disebut berlaku sejak ditandatangani.
Namun, di dalam perpres tersebut justru tertulis berlaku pada 2021.
“Ini mesti harus diluruskan dulu," tutur Rudy.
• Minta Pemerintah Batalkan Kenaikkan BPJS, Waketum PAN: Rakyat Makan & Kerja Susah, PHK di Mana-mana
• Kritikan Pedas Anggota DPR Soal Keputusan Jokowi Naikkan BPJS: Tak Peka, Kurang Beretika & Berempati
Karena itu, Rudy meminta kepada Presiden Jokowi untuk meninjau kembali Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.
Lalu, Rudy juga menilai kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang diambil Presiden Jokowi terlalu terburu-buru.
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) belum lama ini telah menganulir Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur soal kenaikan iuran BPJS.
"Keputusan MA kan baru saja itu."
"Tapi sekarang muncul perpres baru lagi," kata FX Rudy di Solo, Jawa Tengah Kamis (14/5/12).
Rudy juga menganggap, keluarnya Perpres di tengah pandemi corona, dinilai tidak tepat.
"Kondisi seperti ini menaikkan BPJS menurut saya nggak pas karena banyak masyarakat kena PHK, dirumahkan."
"Bagi yang mandiri, kondisinya nggak bisa mengais rezeki. Usulan saya ditinjau kembalilah," kata Rudy.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona Covid-19.
"Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, dan tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," kata Airlangga dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (13/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Meski iuran dinaikkan, Airlangga memastikan bahwa pemerintah tetap memberikan subsidi.
Dia mengatakan, subsidi dan iuran tetap diperlukan agar operasional BPJS Kesehatan dapat terus berjalan.
"Nah ini yang tetap diberikan subsidi."
"Sedangkan yang lain tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan," tutur dia.
• POPULER Jokowi Video Call dengan Jan Ethes, Kaesang Malah Curhat, Gibran Beri Reaksi Tak Terduga
• Kangen Cucu, Jokowi Lepas Rindu Lewat Video Call pada Ethes & Sedah, Tak Sabar Ingin Main Bersama
Berikut rinciannya:
Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000. (TribunNewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bingung Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Wali Kota Solo Rudy: Kita Harus Bayar yang Mana?"
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Bingung dengan Keputusan Pemerintah Naikkan BPJS, Wali Kota Solo: Gak Pas, Banyak yang Kena PHK.