Pihak Istana Berikan Tanggapan Soal Kenaikan Iuran BPJS, Sebut Sudah Sesuai Prinsip Keadilan
Pihak istana menyebutkan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah sesuai dengan prinsip keadilan.
Editor: Irsan Yamananda
Adapun pemerintah hanya menyubsidi sebesar Rp 7.000 mulai Januari 2021 sehingga nantinya masyarakat peserta kelas III akan membayar iuran sebesar Rp 35.000.
Menurut Donny, skema besaran iuran sesuai prinsip keadilan sebab peserta kelas I dan II yang dinilai mampu harus membayar lebih.
Sedangkan peserta kelas III yang kurang mampu tetap mendapat bantuan pembayaran dari pemerintah.
"Jadi dengan struktur ini tentu saja mereka yang tidak mampu akan sangat terbantu untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dan mereka yang mampu diberi beban yang lebih tinggi sedikit," ucap dia.
"Karena prinsip BPJS ini adalah prinsip gotong royong. Yang mampu menolong yang tidak mampu dan yang muda menolong yang tua, serta yang sehat mampu menolong yang sakit," lanjut dia.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona Covid-19.
"Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, dan tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," kata Airlangga dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (13/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Meski iuran dinaikkan, Airlangga memastikan bahwa pemerintah tetap memberikan subsidi.
Dia mengatakan, subsidi dan iuran tetap diperlukan agar operasional BPJS Kesehatan dapat terus berjalan.
"Nah ini yang tetap diberikan subsidi."
"Sedangkan yang lain tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan," tutur dia.
• POPULER Jokowi Video Call dengan Jan Ethes, Kaesang Malah Curhat, Gibran Beri Reaksi Tak Terduga
• Kangen Cucu, Jokowi Lepas Rindu Lewat Video Call pada Ethes & Sedah, Tak Sabar Ingin Main Bersama
Berikut rinciannya:
Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istana Sebut Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Prinsip Keadilan".
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Pihak Istana Berikan Tanggapan Soal Kenaikan BPJS Kesehatan, Sebut Sudah Sesuai Prinsip Keadilan.