Pihak Istana Berikan Tanggapan Soal Kenaikan Iuran BPJS, Sebut Sudah Sesuai Prinsip Keadilan
Pihak istana menyebutkan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah sesuai dengan prinsip keadilan.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Keputusan Presiden Joko Widodo untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan menuai kritikan dari berbagai pihak.
Seperti diketahui, kenaikan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Presiden Joko Widodo sudah meneken baleid-nya pada Selasa (5/5/2020).
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Mengenai hal ini, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian angkat bicara.
Ia menilai kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan prinsip keadilan.
• Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Corona, AHY: Rakyat Bagai Jatuh, Tertimpa Tangga
• Bingung dengan Keputusan Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Wali Kota Solo: Gak Pas, Banyak yang Kena PHK
• Kritikan Pedas Anggota DPR Soal Keputusan Jokowi Naikkan BPJS: Tak Peka, Kurang Beretika & Berempati

Hal itu, lanjutnya, tercermin dari iuran kelas III yang tetap disubsidi pemerintah.
Selain itu, ia juga menilai wajar soal kenaikan sebesar hampir 100 persen bagi peserta kelas I dan II lantaran dianggap masyarakat yang tergolong mampu.
"Untuk kelas I dan II tentu saja dikenakan tarif yang sesuai dengan kemampuan mereka artinya kalau mereka ambil kelas I, artinya mereka mampu membayar."
"Untuk kelas I sekarang Rp 150.000 dan kelas II Rp 100.000," kata Donny saat dihubungi, Jumat (15/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
• POPULER Kritikan Anggota DPR Soal BPJS Dinaikkan Jokowi: Kurang Beretika, Tak Peka & Berempati
• POPULER Komisi IX DPR Tanggapi Langkah Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Tak Peka dengan Situasi Masyarakat
"Jadi ini sebenarnya mereka hanya menjalankan prinsip keadilan."
"Artinya mereka yang mampu dibebankan sedikit lebih tinggi, sementara mereka yang tidak mampu dikurangi bebannya," ujar Donny.
Ia menyadari iuran bagi peserta kelas III juga mengalami kenaikan sebesar Rp 42.000.
Untuk itu, ia mengatakan pemerintah tetap memberikan bantuan dengan menyubsidi sebesar Rp 16.500 hingga Januari 2021 untuk peserta kelas III.
Dengan demikian mereka tetap membayar sebesar Rp 25.500 sesuai besaran iuran semula.