Curhat NF Akui Menyesal Telah Bunuh Bocah 5 Tahun, Kak Seto: Sakit Hatinya Bisa Bunuh Diri Sendiri
Pada Kak Seto, NF curhat menyesal telah bunuh bocah berusia 5 tahun. Kak Seto: Sakit hatinya bisa bunuh diri sendiri.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, baru-baru bertemu dengan NF (15).
NF merupakan tersangka pembunuhan bocah berusia 5 tahun sekaligus korban pemerkosaan.
NF kini diketahui tengah hamil 14 minggu setelah diperkosa olah dua paman dan kekasihnya.
Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto pun menemui NF di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta.
Kak Seto bertemu dengan NF pada Minggu (17/05/2020).
Seperti yang sempat ramai diberitakan, NF diketahui membunuh seorang bocah berusia 5 tahun yang berinisial APA.
• Alasan NF Rahasiakan Perkosaan yang Dialami, Ingin Lanjut Sekolah, Ini Curhat Ayahnya yang Terpukul
• Dulu Gambarnya Penuh Isyaratkan Aksi Sadis, Kini Karya Tangan NF Mulai Lebih Indah Ada Warna-warni

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (6/3/2020) lalu.
NF terbukti membunuh anak tetangganya dengan cara menenggelamkan kepala bocah tersebut ke bak mandi.
Setelah membunuh APA, NF menyimpan jenazah korban di dalam lemari di rumahnya.
NF bahkan tidur semalam dengan mayat bocah berusia 5 tahun yang telah dibunuhnya tersebut.
Ketika menyerahkan diri ke polisi dan mengakui perbuatannya, NF mengaku tak menyesal.
Remaja berusia 15 tahun ini mengaku tak menyesal telah membunuh APA.
Namun hal berbeda justru diungkapkannya ketika bertemu dengan Kak Seto.
• Mental Kuat NF Bikin Pilu, Diperkosa 2 Paman & Pacar, Tetap Ingin Besarkan Anak & Lanjutkan Sekolah
• 6 Fakta Pembunuhan di Sawah Besar, NF Diperkosa Kekasih yang Kelainan Seksual, Ungkap Permintaan Ini
Dalam pertemuan itu, NF sempat bercerita kepada Kak Seto bahwa dia menyesal telah membunuh APA (5).
"Ya artinya sangat menyesali bahkan dia (NF) menyatakan meminta maaf kepada keluarganya dan kepada masyarakat jadi artinya dia cukup merasa bahwa itu salah dan tindak tidak bisa dibenarkan,” ujar dia saat dihubungi, Senin (18/5/2020).