3 Hari Bebas, Bahar bin Smith Kembali Ditangkap, Dianggap Langgar Ketentuan Asimilasi, Ini Faktanya
Baru 3 hari bebas, Bahar bin Smith kembali ditangkap polisi. Dianggap langgar ketentuan asimilasi.
Editor: ninda iswara
Penangkapan Bahar bin Smith lantaran dinilai melanggar ketentuan saat menjalankan program asimilasi.
Berikut deretan fakta kembali ditangkapnya Bahar bin Smith yang baru bebas 3 hari.
Baru tiga hari bebas

Terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith diketahui baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Ia dapat keluar lebih cepat dari vonis hukuman yang seharusnya dijalani karena mendapat program asimilasi dari pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Namun, baru tiga hari keluar dari penjara Bahar kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020) dini hari.
• Berani Mengkritik Keras Pemerintah, Ini Sosok Habib Bahar di Mata Ustaz Abdul Somad: Itu Style Dia
Pengacara Bahar, Aziz Yanuar membenarkan informasi tersebut.
Kliennya ditangkap pada Selasa sekitar pukul 02.00 WIB.
Bahar dijemput oleh petugas Kementerian Hukum dan HAM serta didampingi petugas dari Polda Jawa Barat.
"Ya benar, kembali ditangkap tadi sekitar pukul 02.00 WIB," kata Aziz kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Selasa.
Melanggar ketentuan

Terpidana Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara karena izin asimilasinya dicabut oleh pemerintah.
Pencabutan itu dilakukan lantaran yang bersangkutan dianggap tidak mengindahkan ketentuan asimilasi yang berlaku.
Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, dari evaluasi yang dilakukan ada dua hal ketentuan asimilasi yang dilanggar Bahar bin Smith.
Pertama, memberikan ceramah bernada provokatif dan menyebar rasa permusuhan kepada pemerintah. Bahkan rekaman video ceramahnya tersebut menjadi viral dan meresahkan masyarakat.