Breaking News:

3 Hari Bebas, Bahar bin Smith Kembali Ditangkap, Dianggap Langgar Ketentuan Asimilasi, Ini Faktanya

Baru 3 hari bebas, Bahar bin Smith kembali ditangkap polisi. Dianggap langgar ketentuan asimilasi.

Editor: ninda iswara
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Habib Bahar bin Smith saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (18/12/2018). 

Kedua, karena Bahar dianggap tidak mematuhi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama keluar dari penjara.

"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya," kata Reynhard.

Program asimilasi 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Bahar sebelumnya divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan.

Namun belum selesai menjalani masa hukuman, Bahar dikeluarkan dari penjara karena mendapat program asimilasi dari Kementrian Hukum dan HAM.

Bahar dikeluarkan dari penjara pada Sabtu (16/5/2020) bersama dengan delapan narapidana lainnya di LP Cibinong.

Tapi karena tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku saat menjalani program asimilasi, akhirnya ia ditangkap dan dijebloskan kembali ke dalam penjara(TribunNewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Bahar bin Smith Kembali Ditangkap, Baru Bebas 3 Hari dan Langgar Ketentuan Asimilasi

dan di Tribunnews.com Fakta Kembali Ditangkapnya Bahar bin Smith, Dianggap Langgar Ketentuan Asimilasi, Baru 3 Hari Bebas

Sumber: Kompas.com
Tags:
Bahar bin Smithasimilasipenjara
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved