Breaking News:

POPULER 3 Hari Pasca Bebas, Habib Bahar Kembali Ditangkap, Diduga Beri Ceramah Bernada Provokatif

Polisi menyebut ada 2 hal yang menyebabkan Bahar bin Smith kembali dipenjara, salah satunya ceramah bernada provokatif.

Istimewa
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM Bahar bin Smith alias Habib Bahar kembali dijebloskan ke penjara, diduga beri ceramah bernada provokatif.

Bahar bin Smith, terpidana dalam kasus penganiayaan dua remaja, keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.

Bahar diperbolehkan menghirup udara bebas setelah divonis 3 tahun penjara dari majelis hakim.

Saat bebas dari penjara, Bahar terlihat mengenakan pakaian berwarna hitam. 

Selain itu, ia juga terlihat mengenakan baret berwarna merah dengan hiasan bintang pun di kepalanya.

Ia keluar sambil didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar dan koleganya.

Pria yang akrab disapa Habib Bahar ini merupakan satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk dalam program asimilasi.  

 Sebut Napi yang Bebas karena Program Asimilasi Bukan Penjahat, Polisi: Mereka Dinilai Aman

 Eks Napi Asimilasi Berulah Lagi, Masinton Pasaribu: Kok Bisa Dibebaskan Tidak Ada Monitoring?

 Kepulangannya Ditolak Istri, Napi Asimilasi di Padang Nekat Bakar Rumah Mertua Setelah Bebas

Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB
Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB (KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)

Bahar juga diketahui telah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, ia kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020) dini hari.

Informasi ini dibenarkan oleh Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.

Menurut Reynhard, izin asimilasi Bahar dicabut karena Bahar telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.

"Selama menjalankan asimilasi, yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK (Petugas Kemasyarakatan) Bapas Bogor yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah," kata Reynhard dalam siaran pers, Selasa (19/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, ada dua hal yang dilanggar oleh Bahar.

Pertama, ia dianggap melakukan tindakan yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

Tindakan yang dimaksud adalah memberikan ceramah bernada provokatif serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian pada pemerintah.

Halaman
1234
Tags:
Habib Baharpenjaraasimilasi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved