Breaking News:

Virus Corona

Tutup Kegiatan PSBB, Pemkot Tegal Akan Nyalakan Sirine dan Kembang Api di Alun-alun Kota

Pemerintah Kota Tegal akan tutup kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan menyalakan sirine dan kembang api di alun-alun.

Editor: Irsan Yamananda
Tribun Jateng/ Fajar Bahrudin Achmad
Wali Kota Tegal Dody Yon Supriyono 

TRIBUNNEWSMAKER.COM -  Dua tahap pelaksanaan Pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) Kota Tegal, Jawa Tengah akan berakhir pada hari Jumat, 22 Mei 2020.

Rencananya, Pemerintah Kota Tegal akan melakukan penyemprotan desinfektan dengan dua helikopter dan 30 watercanon untuk mengakhiri PSBB ini.

Seperti diketahui, program tersebut berhasil membuat Kota Tegal zona hijau atau nihil kasus baru.

Pemkot juga berencana menyalakan sirine dan kembang api di Alun-alun Kota Tegal pada malam harinya.

Selain itu, mereka juga akan mengadakan pemberian penghargaan kepada tenaga medis yang menangani pasien Covid-19.

"Iya betul," kata Sekda Kota Tegal, Johardi saat dikonfirmasi Kompas.com mengenai sejumlah agenda besar tersebut, Kamis (21/5/2020) malam.

PDP di Tegal Nekat Kabur dari Ruang Isolasi, Dibantu Istri hingga Akui Bosan, Sudah Kembali ke RS

Bosan Isolasi, Sopir Berstatus PDP di Tegal Nekat Kabur dari RS Dibantu Istri, Ini Deretan Faktanya

Soal Kabar Lockdown Local di Kota Tegal, Ganjar Pranowo : Hanya Isolasi Terbatas

Wali Kota Tegal Dody Yon Supriyono
Wali Kota Tegal Dody Yon Supriyono (Tribun Jateng/ Fajar Bahrudin Achmad)

Sesuai jadwal agenda Wali Kota Dedy Yon Supriyono yang diterima Kompas.com dari Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Tegal, kegiatan penutupan PSBB ini akan diawali dengan apel petugas di Lapangan Tegal Selatan sekitar pukul 13.00 WIB.

Setelah itu, helikopter dan water canon akan berkeliling ke empat kecamatan untuk menyemprotkan cairan desinfektan.

Warga Kota Tegal diimbau tetap berada di rumah sampai penyemprotan selesai sekitar pukul 17.00 WIB.

Kegiatan penutupan PSBB Kota Tegal ini pun berlanjut sampai malam hari.

Rencananya, akan ada penyalaan sirine dan kembang api sebagai tanda PSBB telah berakhir yang dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada tenaga medis.

POPULER - Tegal Umumkan Lockdown, Wali Kota: Lebih Baik Saya Dibenci Daripada Maut Menjemput

Tegal Jadi Kota Pertama Umumkan Lockdown, Wali Kota: Lebih Baik Saya Dibenci Daripada Maut Menjemput

Johardi meminta warga tak sampai berkerumun atau berbondong-bondong datang ke alun-alun.

"Informasi lengkapnya besok disampaikan Pak Wali Kota," ucap Johardi.

Seperti diketahui, Pemkot Tegal melaksanakan PSBB sejak 23 April.

Sejak awal hingga PSBB berakhir, kasus Covid-19 yang menimpa warga Kota Tegal berjumlah tetap 3 kasus.

Dua telah sembuh, dan 1 meninggal dunia.

Saat ini, Kota Tegal nihil kasus baru dan ditetapkan zona hijau.

Relaksasi PSBB, diterapkan Pemkot sejak 19 Mei 2020 untuk pemulihan sektor ekonomi.

Seluruh blokade jalan dengan beton MCB telah dibuka, termasuk penerangan jalan yang kembali dinyalakan.

Tak hanya itu, Pemkot Tegal dan Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Kota Tegal memutuskan untuk memperbolehkan masjid dan mushala menggelar shalat Idul Fitri 1441 H.

Keputusan itu berbeda dengan Pemprov dan MUI Jawa Tengah yang mengimbau masyarakat melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah.

Kabar Terbaru Cici Tegal, Sempat Tersandung Kasus Korupsi, Kini Jualan Ayam untuk Menyambung Hidup

Habib Umar Assegaf, Pria Cekcok dengan Petugas karena Langgar PSBB Surabaya, Bukan Orang Sembarangan

Kartika Putri Sampai Menangis, Kekecewaan 3 Figur Publik Terkait Masyarakat Langgar PSBB

Wakil Wali Kota Tegal M Jumadi mengatakan, keputusan itu diambil setelah ada kesepakatan bersama dengan MUI, NU, Muhammadiyah, Dewan Pengurus Masjid, serta Forkopimda saat rapat di Balai Kota Tegal, Selasa (19/5/2020).

"Rapat tadi menegaskan kembali rapat sebelumnya. Akhirnya kita sepakat shalat Id boleh dilaksanakan di masjid, mushala, dan tempat terbuka," kata Jumadi usai rapat.

Menurut Jumadi, ada sejumlah syarat yang harus dilakukan oleh pengurus masjid dan mushala, termasuk jemaah.

"Protokol kesehatan harus dilaksanakan. Jemaah pakai masker, cuci tangan, ada thermogun, jaga jarak, semuanya harus diikuti. Kalau tidak bisa ya masjid jangan gelar shalat Id," kata Jumadi.

Menurut Jumadi, keputusan itu mendasari Fatwa MUI No 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

"Ini berdasar turunan Fatwa MUI No 28 Tahun 2020, dan MUI Kota Tegal serta organisasi keagamaan. Namun, sekali lagi yang sakit shalat di rumah masing-masing," kata Jumadi.

Ketua MUI Kota Tegal KH Abu Chaer Annur mengatakan, imbauan MUI Provinsi Jateng agar tidak melaksanakan shalat Id di masjid dan mushala kurang tepat diterapkan di Kota Tegal.

Pasalnya, kata Abu, Kota Tegal masuk dalam zona hijau atau aman.

"Menurut saya, larangan MUI provinsi tidak pas, karena wilayah hukum masjid radius 100 meter. Untuk itu, silakan dilaksanakan di masjid dan mushala asalkan tetap jalankan protokol kesehatan," kata Abu.

Dalam kesepakatan yang ditandatangani bersama itu, tetap ada larangan kegiatan takbir keliling dan acara halalbihalal atau silaturahim yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar.

Bentuk Kekecewaan Pedagang Sayur karena Terdampak PSBB: Bagikan ke Pengendara & Dibuang ke Sungai

Buntut Penutupan McD Sarinah, Pihak Manajemen Kena Denda Rp 10 Juta karena Dianggap Langgar PSBB

Diberitakan sebelumnya, masyarakat Jawa Tengah dianjurkan untuk melaksanakan shalat Idul Fitri dan khotbah di rumah masing-masing.

Hal tersebut seiring diterbitkannya seruan dari MUI Jawa Tengah sebagai bentuk pemutusan rantai penyebaran Covid-19.

Selain itu, menyusul perintah dari Kementerian Agama, yang telah mengeluarkan ketentuan agar masyarakat melaksanakan shalat di rumah saja.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan, masyarakat diwajibkan mematuhi ketentuan pelaksanaan shalat Idul Fitri yang jatuh pada Minggu (24/5/2020) tersebut.

"Sebaiknya ikuti saja ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan Majelis Ulama terus kemudian dari organisasi besar keagamaan," kata Ganjar, Minggu (16/5/2020).

Ganjar mengatakan, MUI Jateng juga telah mengeluarkan panduan bahkan teks khotbah yang bisa digunakan masyarakat untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah.

"Kalau kemudian ini bisa dilaksanakan di tempat masing-masing menurut saya akan lebih bagus, maksudnya di rumah. Saya juga shalat Idul Fitri di rumah," katanya. (TribunNewsmaker/ *)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Kota Tegal Ditutup dengan Sirine dan Pesta Kembang Api".

BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Tutup Kegiatan PSBB, Pemkot Tegal Akan Nyalakan Kembang Api dan Sirine di Alun-alun Kota Jumat Malam.

Sumber: Kompas.com
Tags:
PSBBTegalvirus coronaCovid-19Dedy Yon Supriyono
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved