Breaking News:

Buron Sejak 4 Bulan yang Lalu, Mantan Sekretaris MA Nurhadi & Menantu Akhirnya Diringkus Petugas KPK

Mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi beserta menantunya berhasil ditangkap KPK setelah 4 bulan jadi buron.

Editor: Irsan Yamananda
snopes.com
ilustrasi 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Setelah buron selama kurang lebih 4 bulan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Senin (1/6/2020).

Seperti diketahui, Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

"Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya RH," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Senin malam seperti dikutip dari Kompas.com.

Rencananya, KPK akan menggelar konferensi pers terkait penangkapan Nurhadi pada Selasa ini.

Keduanya berstatus buron sejak 13 Februari 2020 lalu.

Setelah beberapa kali mangkir saat dipanggil KPK sebagai tersangka.

Soal Isu Harun Masiku Meninggal Dunia, KPK: Sejauh Ini Belum Ada Informasi dan Bukti Valid

Pakar Hukum Pidana Anggap KPK Langgar HAM karena Pajang Tersangka Saat Konferensi Pers

4 Fakta Anggota KPK Dikira Penculik Saat Lakukan Penyelidikan, Dikepung Warga & Dibawa ke Mapolsek

Ilustrasi
Ilustrasi (wsmv.com)

Selain keduanya, KPK juga menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus ini sebagai buron.

Orang yang dimaksud yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Berdasarkan catatan Kompas.com, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di Jakarta, Bogor, dan Jawa Timur dalam memburu ketiga buron tersebut.

Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

KPK Mengaku Tak Tersinggung Soal Sayembara Berhadiah iPhone 11 Untuk Cari Harun Masiku

Harun Masiku Buron Sebulan Lebih, Roy Suryo Beri Kritikan, KPK & Polri Ungkap Perkembangan Pencarian

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Sebelumnya, kuasa hukum eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Maqdir Ismail mengaku tidak tahu-menahu terkait keberadaan kliennya yang tengah berstatus buron tersebut.

Hal ini disampaikan Maqdir menanggapi pernyataan Ketua Presidium Neta S Pane yang mengatakan Nurhadi kerap berpindah-pindah masjid untuk mendirikan shalat dhuha.

"Yang pasti kami tidak bisa berhubungan dengan Pak Nurhadi sejak akhir Januari."

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Mahkamah AgungNurhadiKPKRezky Herbiyono
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved