Perjalanan Kasus Ferdian Paleka, Prank Bingkisan Sampah, Kabur hingga Akhirnya Bebas dari Penjara
Akhirnya bebas dari penjara, begini perjalanan kasus Youtuber Ferdian Paleka. Sempat kabur ke luar pulau.
Editor: ninda iswara
Hal itu berbeda dengan pernyataan pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan Tubagus, aksi iseng itu dilakukan semata-mata hanya untuk kepentingan menambah pelanggan (subscriber) akun kanal Ferdian semata.
Berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com, sejak akun YouTube-nya dibuat tahun 2019 sampai saat ini, Ferdian Paleka telah memiliki hampir 100.000 subscriber..
Selain itu, ferdian pun mengaku banyak informasi hoaks yang beredar di media sosial seperti video "minta maaf tapi bohong" yang diunggahnya tahun lalu namun kembali muncul ketika ia dalam pelarian.
Perudungan dalam tahanan
Meski begitu, Ferdian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi melakukan penahanan setelah menetapkan para pelaku sebagai tersangka.
Baru sehari mendekam di penjara, sebuah video yang memperlihatkan perudungan yang dilakukan para tahanan terhadap para pelaku pun tersebar di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat Ferdian yang sudah dalam kondisi kepala plontos dan hanya mengenakan celana dalam ini dikerjai para tahanan lain. Dia dan temannya diminta masuk ke tempat sampah hingga melakukan push up dan scout jump.
• Ferdian Paleka Bebas, Korban Cabut Gugatan, Begini Penampilan Sang Youtuber Saat Keluar dari Penjara
• Media Inggris Beritakan Kasus Prank Sembako Ferdian Paleka, Beberkan Kronologi Hingga Ditahan
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Samudra Jaya membenarkan perundungan yang terjadi di sel tahanan Polrestabes Bandung. Menurutnya, tindakan perudungan terhadap tiga pemuda jahil ini terjadi karena mereka tidak suka atas tindakan tak terpuji yang dilakukan Ferdian, yakni terkait konten candaan sembako berisi sampah.
"Itu terjadi karena tahanan tidak suka terhadap kelompok ini karena memberikan bantuan berisi sampah, mereka tidak suka, sehingga tahanan ini melakkan pembullian kepada ferdian cs," kata Ulung.
Video itu, direkam salah satu tahanan didalam sel tempat Ferdian cs ditahan.
Adapun ponsel tersebut didapatkan tahanan itu pada saat mendapatkan makanan kiriman dari luar. Namun Ulung tak menjelaskan detail terkait hal tersebut.
"Itu didapatkan pada saat makanan yang dimasukan ke dalam tahanan. Pada saat pandemi ini di polrestabes tidak menerima kunjungan kecuali makanan. Mungkin diselipkan pada saat pemberian makanan kepada tahanan," ujar Ulung.
Dengan adanya kejadian ini, para tahanan tidak diperkenankan untuk dikunjungi tamu ataupun menerima makanan dari luar.
Tak sampai situ, polisi juga mengamnakan ponsel tahanan itu dan memeriksa pelaku perundungan berikut anggota piket yang menjaga tahanan.
Sementara Ferdian dan kedua temannya dipisah sel dari tahanan lainnya untuk sementara waktu.
Perundungan itu pun mendapatkan respons dari para orangtua pelaku melalui kuasa hukumnya, Rohman Hidayat.
Orangtua mengakui anak-anaknya salah, akan tetapi aksi perundungan itu tak manusiawi. Mereka pun kecewa dan sedih atas perisitiwa yang dialami anak-anaknya di tahanan.
Bahkan, para orangtua berencana meminta perlindungan saksi dan korban ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), dan mengajukan penangguhan penahanan untuk anak-anak mereka.
Polisi mempersilahkan kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan sesuai dengan ketentuan yang ada. Akan tetapi pihaknya akan meneliti segala aspek, apakah penangguhan itu layak atau tidak dilakukan.
Upaya kuasa hukum untuk membebaskan para pelaku pun tidak sampai situ.
Rohman dan orangtua pelaku kemudian mendatangi para korban untuk meminta maaf secara langsung dan berharap itikad baik itu berbuah pencabutan laporan.
Bebas

Upaya mendatangi para korban "prank" itu berbuah manis. Pada tanggal 19 Mei 2020, para pelaku dan korban sepakat untuk damai hingga akhirnya korban mencabut laporannya.
Ferdian dan kedua temannya pun akhirnya bisa menghirup udara bebas pada Kamis (4/6/2020).
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri membenarkan adanya pencabutan laporan itu. Hal ini menjadi dasar kepolisian membebaskan Ferdian.
"Iya, dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang kita terima satu minggu yang lalu. Itu menjadi dasar kita untuk mengeluarkan para tahanan," kata Galih.
"Karena seperti yang kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini pasal 45 ayat 3 di sini yang kita persangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita," imbuhnya.
Namun Galih tak menjelaskan alasan korban mencabut laporannya. Ia memastikan Ferdian Paleka dan dua rekannya bebas dari tuduhan dan polisi pun menghentikan kasusnya.
• Ortu Ferdian Paleka Cs Datang Menjenguk & Ajukan Penangguhan, Ungkap Kondisi Sang Anak: Tak Semangat
• Sang Ayah Jawab Isu Bantu Ferdian Paleka Melarikan Diri, Komentari Video Anaknya Di-bully di Tahanan
"Ya, jadi dengan dicabutnya itu, pasti kita hentikan kasusnya," ucap Galih.
Ferdian didampingi orangtua dan kuasa hukumnya keluar dari kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung dengan mengenakan topi, masker dan baju biru tua bertuliskan "Dont Die Before You Dead".
Kepada awak media, lagi-lagi Ferdian mengaku meminta maaf atas perbuatan tak terpuji yang telah dilakukannnya dan kedua rekannya terkait pembuatan konten prank sembako isi sampah kepada beberapa transpuan Bandung.
Ia menyesali perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat seseorang tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi kembali.
Setelah menghirup udara bebas, Ferdian mengaku merasa lega dan berencana beristirahat di rumahnya untuk sementara waktu.
Meski saat ini ia tak mengetahui apakah dirinya akan membuat konten YouTube, namun Ferdian berjanji tidak akan membuat konten negatif jika nanti kembali menjadi seorang YouTuber.
Sementara soal perundungan ditahanan, Ferdian sudah tak mempermasalahkannya dan menilai semuanya sudah selesai.
Sementara kepolisian yang sebelumnya telah melakukan tindakan dengan memeriksa pelaku perudungan beserta petugas jaga tahanan, berencana memeriksa Ferdian kembali sebagai saksi. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perjalanan Kasus YouTuber Ferdian: "Prank" Sembako Sampah, Merepotkan Polisi, Dipenjara lalu Dibebaskan
dan di Tribunnews.com Prank Bingkisan Sampah, Kabur & Akhirnya Bebas dari Penjara, Ini Perjalanan Kasus Ferdian Paleka