Breaking News:

Soal Kasus Luhut Binsar Pandjaitan vs Said Didu, Polri: Belum Ada yang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polri sebut belum ada tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Said Didu terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Editor: Irsan Yamananda
TribunJateng/ Budi Susanto
Said Didu dan Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nama Luhut Binsar Pandjaitan dan Muhammad Said Didu sempat ramai diperbincangkan masyarakat.

Seperti diketahui Menko Kemaritiman dan Investasi itu mengaku akan menuntut Said Didu atas pernyataan yang dianggap menyudutkan dirinya.

Hal itu merupakan buntut dari pernyataan Said Didu yang menyatakan Luhut dinilai mementingkan keuntungan pribadi saja tanpa memikirkan penanganan virus corona.

“Bila dalam dua kali 24 jam tidak minta maaf maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujar Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, melalui keterangan tertulis seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Teranyar, Polri mengungkapkan, mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu belum menjadi tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Sampai dengan saat ini SD belum ditetapkan sebagai tersangka, dan proses penyidikan masih berlanjut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui video telekonferensi, Kamis (11/6/2020).

UPDATE Kasus Said Didu vs Luhut: Pakai Alasan PSBB, Eks Sekretaris BUMN Minta Diperiksa di Rumah

Said Didu Tak Penuhi Panggilan Pertama dengan Alasan PSBB, Bareskrim Bakal Terbitkan Panggilan Kedua

Profil Said Didu: Pernah Dicopot dari BUMN karena Dianggap Tak Sejalan dengan Pemegang Saham

Said Didu dapat dukungan dari publik
Said Didu dapat dukungan dari publik (Ambaranie Nadia K.M via Kompas.com)

Pernyataan ini Polri ungkapkan guna mengklarifikasi munculnya kabar penetapan Said sebagai tersangka seiring beredarnya surat dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Surat yang beredar tersebut bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber tertanggal 10 Juni 2020.

Disebutkan dalam surat tersebut, “penyidik akan melakukan gelar perkara peningkatan status tersangka, memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Sdr Dr Ir H Muhammad Said Didu”.

Kini, menurut Awi, penyidik sedang menunggu hasil digital forensik dari laboratorium.

"Penyidik masih menunggu hasil analisa digital forensik dari barang bukti yang telah diserahkan penyidik ke laboratorium," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Said dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (4/5/2020) silam.

Namun, ia tak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan mematuhi ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Setelah tanggal 4 Mei 2020, saudara Said Didu tidak hadir sebagaimana surat panggilan penyidik dengan alasan untuk mengikuti ketentuan PSBB, memperhatikan jarak atau physical distancing,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra.

Teranyar, sang mantan Sekretaris Kementerian BUMN mengajukan permohonan kepada Bareskrim Polri agar diperiksa di kediamannya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Said DiduLuhut Binsar PandjaitanPolri
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved