Soal Kasus Luhut Binsar Pandjaitan vs Said Didu, Polri: Belum Ada yang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polri sebut belum ada tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Said Didu terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nama Luhut Binsar Pandjaitan dan Muhammad Said Didu sempat ramai diperbincangkan masyarakat.
Seperti diketahui Menko Kemaritiman dan Investasi itu mengaku akan menuntut Said Didu atas pernyataan yang dianggap menyudutkan dirinya.
Hal itu merupakan buntut dari pernyataan Said Didu yang menyatakan Luhut dinilai mementingkan keuntungan pribadi saja tanpa memikirkan penanganan virus corona.
“Bila dalam dua kali 24 jam tidak minta maaf maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujar Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, melalui keterangan tertulis seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Teranyar, Polri mengungkapkan, mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu belum menjadi tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Sampai dengan saat ini SD belum ditetapkan sebagai tersangka, dan proses penyidikan masih berlanjut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui video telekonferensi, Kamis (11/6/2020).
• UPDATE Kasus Said Didu vs Luhut: Pakai Alasan PSBB, Eks Sekretaris BUMN Minta Diperiksa di Rumah
• Said Didu Tak Penuhi Panggilan Pertama dengan Alasan PSBB, Bareskrim Bakal Terbitkan Panggilan Kedua
• Profil Said Didu: Pernah Dicopot dari BUMN karena Dianggap Tak Sejalan dengan Pemegang Saham

Pernyataan ini Polri ungkapkan guna mengklarifikasi munculnya kabar penetapan Said sebagai tersangka seiring beredarnya surat dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Surat yang beredar tersebut bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber tertanggal 10 Juni 2020.
Disebutkan dalam surat tersebut, “penyidik akan melakukan gelar perkara peningkatan status tersangka, memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Sdr Dr Ir H Muhammad Said Didu”.
Kini, menurut Awi, penyidik sedang menunggu hasil digital forensik dari laboratorium.
"Penyidik masih menunggu hasil analisa digital forensik dari barang bukti yang telah diserahkan penyidik ke laboratorium," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Said dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (4/5/2020) silam.
Namun, ia tak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan mematuhi ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Setelah tanggal 4 Mei 2020, saudara Said Didu tidak hadir sebagaimana surat panggilan penyidik dengan alasan untuk mengikuti ketentuan PSBB, memperhatikan jarak atau physical distancing,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra.
Teranyar, sang mantan Sekretaris Kementerian BUMN mengajukan permohonan kepada Bareskrim Polri agar diperiksa di kediamannya.
Kuasa hukum Said, Letkol CPM (Purn) Helvis, membenarkan kliennya mengajukan permohonan tersebut.
Hal ini, lanjutnya, karena mempertimbangkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).
• 100 Hari Jokowi-Maruf Amin Kerja, Rocky Gerung Beri Nilai 9, Alasannya Buat Said Didu Tertawa
• POPULER - Rocky Gerung Tertawa Terbahak-bahak Setelah Dengar Sindiran Said Didu Pada Maruf Amin!
“Iya, karena masih darurat kesehatan ya,” kata Helvis ketika dihubungi Kompas.com, Senin (11/5/2020).
Said Didu sempat melayangkan surat klarifikasi kepada Luhut.
Diketahui, surat tersebut telah dikirim pada hari Selasa (7/4/2020).
Usut punya usut, surat klarifikasi itu berawal dengan kalimat Said Didu yang menyudutkan Luhut dalam channel Youtubenya berjudul Luhut: Uang, Uang dan Uang pada pekan lalu.
"Sudah tadi pagi (dikirim suratnya ke Luhut), jam 11," katanya kepada Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Berikut isi surat klarifikasi dari Said Didu ke Luhut dikutip dari akun Twitter @msaid_didu:
• Profil Said Didu: Pernah Dicopot dari BUMN karena Dianggap Tak Sejalan dengan Pemegang Saham
• 100 Hari Jokowi-Maruf Amin Kerja, Rocky Gerung Beri Nilai 9, Alasannya Buat Said Didu Tertawa
• Tak Ada Larangan Mudik Saat Corona, Luhut: Orang Kalau Dilarang, Tetap Mau Mudik Saja Gitu
1. Video yang berjudul Luhut: Uang, Uang dan Uang di channel Youtube M. Said Didu adalah ulasan analisis prioritas kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi corona (Covid-19).
2. Pernyataan saya bahwa Pak Luhut hanya memikirkan uang, uang dan uang merupakan rangkaian tidak terpisahkan dari analisis tersebut, yang maknanya adalah:
A. Bahwa kebijakan pemerintah saat ini lebih mengutamakan kebijakan penyelamatan ekonomi dibandingkan dengan kebijakan mengatasi dampak pandemi corona.
B. Bahwa Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Bpk Luhut B. Panjaitan) lebih mengutamakan kebijakan penyelamatan investasi yang mungkin merupakan pelaksanaan tugas Bapak.
3. Pernyataan saya terkait dengan Sapta Marga yang secara jelas saya katakan bahwa "semoga terbesit kembali sapta marga" merupakan harapan kepada Bapak sebagai Purnawirawan TNI bahwa dengan jiwa sapta marga pasti akan memikirkan rakyat, bangsa, dan negara.
4. Sebagai tambahan informasi bagi Bapak bahwa keterangan saya tersebut jauh dari kepentingan pribadi dan semata-mata karena panggilan nurani untuk memenuhi kewajiban sebagai anak bangsa dalam membangun sistem kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis, peduli, dan kritis kepada setiap aparatur negara agar dalam mengambil langkah-langkah, kebijakan, dan program selalu fokus untuk kepentingan rakyat banyak demi Indonesia yang maju, adil, dan makmur ke depan.
Demikian klarifikasi ini. Saya berharap makna pernyataan saya dalam video tersebut menjadi jelas.
Tangerang, 7 April 2020
Dr. Ir. Muhammad Said Didu
Asal mula tuntutan ini terjadi dari kanal YouTube Said Didu Muhammad Said Didu yang diwawancarai Hersubeno Arief berdurasi 22 menit beberapa waktu lalu.
Dalam video tersebut, Said Didu menyoroti soal isu persiapan pemindahan ibu kota negara (IKN) baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah Covid-19.
• Luhut Bantah Pemerintah Lambat Tangani Corona, Sebut Hal dari Jokowi yang Tak Diketahui Banyak Orang
• Pemerintah Tak Larang Mudik Saat Corona, Luhut Berikan Alasannya, Minta Daerah Tak Tolak Pemudik
• Tak Ada Larangan Mudik Saat Corona, Luhut: Orang Kalau Dilarang, Tetap Mau Mudik Saja Gitu

Said Didu mengatakan, hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak memprioritaskan masalah kesejahteraan rakyat umum dan hanya mementingkan legacy.
Said Didu menyebutkan bahwa Luhut ngotot agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak “mengganggu” dana untuk pembangunan IKN baru dan hal tersebut dapat menambah beban utang negara.
“Kenapa itu dilakukan karena ada pihak yang ngotot untuk agar anggarannya tidak dipotong, dan saya pikir pimpro (pimpinan proyek) pemindahan ibu kota, Luhut Pandjaitan, itulah yang ngotot agar anggarannya tidak dipotong."
"Sehingga, Sri Mulyani punya ide untuk menaikkan jumlah utang,” ucap Said Didu dalam video tersebut.
• KPI Sebut Dapat Banyak Aduan dari Masyarakat, Tayangan Brownis Dihentikan Sementara
• FAKTA Kasus Anak di Cianjur Nekat Bakar Rumah, Kondisi Sang Ayah Memprihatinkan
• Efek Corona, Aktor Kolosal Ini Rela Jualan Nasi Goreng di Pinggir Jalan, Penampilannya Beda Drastis!
Setelah Luhut Pandjaitan menuntut Said Didu, netizen merespons dengan menggunakan tagar #WeAllStandWithSaidDidu di Twitter pada Jumat (3/4/2020) sore.
Netizen yang menyerukan dengan menggunakan tagar tersebut sebanyak lebih dari 39.000. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Sebut Said Didu Belum Ditetapkan sebagai Tersangka".
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Soal Kasus Luhut Binsar vs Said Didu, Polri: Belum Ada yang Ditetapkan Sebagai Tersangka.