Breaking News:

Soal Konflik Ruben Onsu, MA Tetapkan Benny Sujono Sebagai Pemilik Pertama dan Sah I Am Geprek Bensu

Terkait konflik Ruben Onsu, Mahkamah Agung tetapkan Benny Sujono sebagai pemilik pertama merek I Am Geprek Bensu.

Instagram @ruben_onsu, Instagram @iamgeprekbensu_official
Benny Sujo pemilik I Am Geprek Bensu menang atas gugatan Ruben Onsu 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Beberapa hari terakhir, publik sedang ramai membahas sosok presenter Ruben Onsu.

Seperti diketahui, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 silam dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Pihak yang ia gugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Semua ini berawal pada 25 September 2018, di mana Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Ruben mempermasalahkan nama "Bensu" yang ia gunakan untuk merek bisnis ayam gepreknya.

Menurutnya, nama tersebut memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.

MA Tetapkan Benny Sujono Sebagai Pemilik Pertama Merek I Am Geprek Bensu, Ruben Onsu Kalah Gugatan

Duduk Perkara Gugatan Ruben Onsu atas Merek Geprek Bensu, Tudingan Curi Resep sampai Kekalahan di MA

KRONOLOGI Sengketa Geprek Bensu Terbongkar, Ternyata Berawal dari Usul Adik Ruben Onsu 3 Tahun Lalu

Benny Sujo pemilik I Am Geprek Bensu menang atas gugatan Ruben Onsu
Benny Sujo pemilik I Am Geprek Bensu menang atas gugatan Ruben Onsu (Instagram @ruben_onsu, Instagram @iamgeprekbensu_official)

Namun, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019.

Ruben lalu mengajukan gugatan lagi pada Agustus 2019.

Sayangnya, gugatan tersebut kembali ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

MA mengakui dan menetapkan bahwa PT Ayam Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.

Hal itu tertuang dalam surat putusan Mahkamah Agung.

Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BE EERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO," bunyi putusan tersebut seperti dikutip dari Kompas.com.

Rekonpensi sendiri adalah gugatan balik atau balasan, dalam hal ini dilakukan oleh pihak Benny Sujono.

Karena itu, pendaftaran merek dagang Geprek Bensu oleh Ruben Onsu yang dianggap menyerupai nama I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono, dibatalkan.

Masih berdasarkan surat putusan itu, MA memerintahkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) mencoret pendaftaran enam merek dagang Geprek Bensu yang sebelumnya diajukan Ruben Onsu dari daftar merek Indonesia.

Halaman
123
Tags:
Ruben OnsuBenny SujonoGeprek BensuayamJakarta
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved