Aulia Kesuma Banding atas Vonis Mati, Sebut Putusan Terlalu Sadis, Ungkap Hal yang Bisa Meringankan
Terdakwa Aulia Kesuma menyatakan banding atas vonis mati yang sebelumnya telah diajukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Talitha Desena
namun kami melihat putusan ini terlalu sadis," kata pengacara Firman Candra usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/6/2020), seperti yang diwartakan Kompas.com.
Firman juga menanyakan terkait hal-hal yang bisa meringankan hukuman Aulia Kesuma.
Majelis hakim sebelumnya mengatakan tidak ada hal yang bisa meringankan terdakwa.
Namun, menurut Firman masih ada hal yang bisa meringankan kliennya.
Menurut Firman, salah satu pelaku perencana pembunuhan dengan nama terdakwa Aki hingga kini belum bisa dihadirkan di persidangan karena masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tak hanya itu, beberapa BAP juga tidak sesuai dan dibantah oleh saksi.
Terdakwa sempat meminta untuk dihadirkan penyidik, namun ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal lain yang bisa meringankan yakni anak terdakwa dengan korban, Pupung Sadili masih berusia empat tahun.
Anak tersebut tidak ada yang mengasuh lantaran ayahnya telah tiada dan ibunya divonis mati.
• Aulia Kesuma Pembunuh Suami & Anak Didakwa Hukuman Mati, Menangis hingga Diteriaki Keluarga Korban
• 2 Eksekutor Sewaan Aulia Kesuma Akui Mulanya Hanya Diminta Beberes Gudang: Kalau Bunuh, Saya Gak Mau
Saat ditemui usai sidang putusan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Firman mengatakan vonis tersebut bukan titik akhir dari upaya proses hukum yang harus dilalui.
Ia sudah berencana mengajukan banding.
"Kita akan melakukan upaya karena terus terang ini masih panjang.
Kita sudah diskusi dengan terdakwa 1 dan terdakwa 2.
Kita akan melakukan upaya hukum berikutnya di Indonesia yang telah disediakan," kata Firman, dikutip dari Tribunnews.
Dikatakan Firman, kliennya akan melakukan berbagai upaya hukum tertinggi di Indonesia, hingga rencana meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan grasi.