Breaking News:

Aulia Kesuma Banding atas Vonis Mati, Sebut Putusan Terlalu Sadis, Ungkap Hal yang Bisa Meringankan

Terdakwa Aulia Kesuma menyatakan banding atas vonis mati yang sebelumnya telah diajukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020) 

"Kami ingin naik banding, kasasi, PK dan terakhir kita akan minta grasi ke presiden Indonesia.

Karena ini (hukuman mati) sudah bertentangan dengan deklarasi universal tentang hak asasi manusia.

Kami berharap hukuman mati bisa dihapuskan," ujarnya.

Aulia Kesuma saat diperiksa di Mapolres Sukabumi
Aulia Kesuma saat diperiksa di Mapolres Sukabumi (Kompas.com/Budiyanto)

 

Divonis hukuman mati

Majelis hakim telah menentukan sikap setelah mendengar tuntutan hingga pembelaan dari terdakwa.

Dengan tegas, hakim menyebut jika keduanya terbukti melakukan pembunuhan dan divonis hukuman mati.

"Satu, menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Dua, menjatuhkan terdakwa atas nama Aulia Kesuma dan terdakwa dua atas nama Geovanni Kelvin masing-masing dengan pidana mati.

Tiga, terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Empat, penyitaan barang bukti struk dilampirkan berkas perkara.

Terkuak Ide Aulia Kesuma Sewa Eksekutor Untuk Bunuh Suami dan Anak, Ini Pengakuan Pembunuh Bayaran

UPDATE Kasus Pembunuhan Suami & Anak oleh Aulia Kesuma, Terlalu Sadis hingga Dituntut Hukuman Mati

Demikian putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata hakim saat membacakan vonis, Senin (15/6/2020).

“Dalam pertimbangannya menyatakan bahwa, tindakan Aulia dan Geovani sangat tercela, meresahkan masyarakat, sangat sadis, serta telah membuat kesedihan mendalam pada keluarga korban.

"Dan tidak ada hal-hal yang meringankan," kata Hakim

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi mengaku mengapresiasi putusan majelis hakim yang sesuai tuntutan.

Selanjutnya, JPU menunggu sikap kedua terdakwa, apakah akan banding atau menerima putusan.

Halaman
1234
Tags:
Aulia KesumavonismatiGeovanni KelvinPupung SadiliM Adi PradanasidangJakarta Selatan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved