Tak Kunjung Bayar Utang, Wanita 21 Tahun Dibunuh & Mayatnya Dibuang ke Jurang, Ini Kronologinya
Perempuan berusia 21 tahun menjadi korban pembunuhan dan mayatnya dibuang ke jurang.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Perempuan berusia 21 tahun menjadi korban pembunuhan dan mayatnya dibuang ke jurang.
Perempuan berinisial VAP merupakan warga Desa Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Jenazahnya ditemukan di kawasan hutan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Rabu (24/6/2020) petang.
Pihak kepolisian setempat telah menyelidiki kasus ini.
Saat jasad korban ditemukan, Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur telah memastikan bahwa jenazah perempuan tersebut merupakan korban pembunuhan.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.
• Tak Puas dengan Penjualan Tanah Berujung Rencana Pembunuhan dan Penyerangan yang Dilakukan John Kei
• Zuraida Hanum Pembunuh Hakim Jamaluddin Minta Hukuman Ringan, Akui Dirinya Lemah: Kasihanilah Saya

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap 2 orang yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap VAP.
Dua orang tersebut yakni MAW (27) warga Desa Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Sedangkan satunya RRR (20), asal Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
Keduanya berhasil diringkus polisi pada Kamis (25/6/2020) di dua lokasi berbeda.
Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Motif pembunuhan pun terungkap.
Menurut Dony, latar belakang pembunuhan yang dilakukan oleh MAW dan RRR berawal dari urusan utang piutang antara korban dengan MAW.
MAW, kata Dony, merasa jengkel karena korban tak kunjung membayar utang.
Korban memiliki utang sebesar Rp 40 juta kepada dirinya.
• Ibu Tiri Pembunuh Sahabat Al Ghazali Divonis Hukuman Mati, Terbukti Bakar Suami & Anak Tiri di Mobil
• Fakta-fakta Pembunuhan Satu Keluarga di Tangerang, Pelaku Beri Pesan Terakhir pada Sang Istri

"Pelaku melakukan tindakan pembunuhan berencana ini berawal dari urusan utang piutang," kata Dony, dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jumat (26/6/2020).
Pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban sejak Minggu (21/6/2020).
Rencana tersebut kemudian dilakukan 2 hari kemudian.
Pada Selasa (23/6/2020), MAW dan RRR mengajak korban jalan-jalan mengendarai mobil pribadi yang dikemudikan oleh MAW.
Berdasarkan pengakuan pelaku, korban kerap meminjam uang padanya.
Hal itu membuatnya jengkel karena utang tak kunjung dibayarkan.
"Korban selalu meminjam uang kepada pelaku dan pada tanggal 24 Juni,
korban diajak untuk keliling-keliling," ungkap Dony.
• Pembunuhan Gadis Cantik di Medan, Terganjal Restu Hingga Diduga Dibunuh Pacar karena Terlalu Cinta
• Bocah 10 Tahun Ditemukan Tewas, Diduga Diperkosa & Dibunuh, Pelaku Menggantungnya Saat Masih Hidup
Dony mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka akan membunuh korban jika tak sanggup mengembalikan uang yang dipinjam.
"Dengan mengajak tersangka RRR, tersangka MAW sudah merencanakan bahwa apabila korban tidak membayar (hutang kepada MAW),
maka akan langsung dieksekusi (dibunuh)," ujar Dony.
Dony menambahkan, korban dibunuh diatas mobil warna putih yang dikemudikan MAW, saat melaju di jalan Tol Singosari, Malang.
Korban yang duduk pada jok depan sisi kiri, kepalanya dipukul dengan tongkat besi oleh MAW.
Selain itu, leher korban dijerat dengan tali tambang plastik, serta kepalanya ditutup dengan pakaian yang sudah dipersiapkan para pelaku.
Setelah korban tak bernyawa, mobil yang dikemudikan MAW terus melaju dari jalan Tol Singosari ke arah Batu.
Dari Batu, mobil jenis kendaraan pribadi itu melaju ke arah Pacet melalui jalur Cangar, jalur penghubung antara Batu dengan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
"Setelah korban menghembuskan nafas terakhir,
korban ditarik ke belakang dan RRR maju ke bagian depan.
Perjalanan diteruskan sampai ke wilayah Batu dan tembus ke wilayah Pacet, lalu korban dibuang di TKP," ungkap Dony.
Adapun 2 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut kini ditahan dan menjalani penyidikan di Mapolres Mojokerto.
Keduanya, kata Dony, dijerat dengan pidana pembunuhan berencana dan terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Dibuang di Jurang karena Utang"
dan di Tribunnews Kronologi Wanita 21 Tahun Dibunuh & Mayatnya Dibuang ke Jurang, Pelaku Kesal Korban Tak Bayar Utang