Korban Pemerkosaan Berusia 14 Tahun Dititip ke Lembaga Pemerintah Malah Dicabuli, KPAI: Kecolongan
Gadis 14 tahun korban pemerkosaan dititipkan ke lembaga pemerkosaann dan malah dicabuli serta dijual, ini kata KPAI
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kejadian naas yang dialami gadis 14 tahun ini jangan sampai terjadi lagi pada gadis dimanapun.
Gadis berinisial NF adalah seorang korban pemerkosaan.
Mengalami trauma NF dititipkan ke lembaga pemerintah P2TP2A Lampung Timur.
Sang Ayah, Sugiyanto (51), berharap anaknya dapat mengobati rasa trauma yang dideritanya.
Namun, NF justru kembali bertemu dengan mimpi buruknya.
Seorang oknum di lembaga tersebut melakukan pelecehan seksual terhadapnya.
• Jadi Korban Pemerkosaan, Gadis 14 Tahun Dititip ke Lembaga Pemerintah, Malah Dicabuli dan Dijual
• Jadi Tersangka & Korban Pemerkosaan, NF Terima Kabar Bahagia, Hakim Akhirnya Kabulkan Permohonannya

NF bahkan 'dijual' oleh oknum tersebut.
Nf awalnya tak berani menceritakan apa yang dialaminya itu akhirnya menceritakan pada pamannya.
Ayah NF melaporkan kasus ini ke polisi karena tak terima.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Jasra Putra menilai, negara kecolongan dengan adanya kasus pemerkosaan dan penjualan anak yang diduga dilakukan Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( P2TP2A) di Lampung.
Jasra mengatakan, seharusnya lembaga kepanjangan tangan dari pemerintah pusat tersebut memberikan perlindungan pada anak.
"Kepala P2TP2A sebagai orang yang direkrut dengan tahapan, SOP, track record yang dibuat dari pusat instrumennya dengan sangat hati-hati, kecolongan juga," kata Jasra dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Senin (6/7/2020).
"Artinya bagaimana tempat perlindungan anak di bawahnya, yang benar-benar dikelola negara saja kecolongan," ujar dia.
Ia pun menilai, sekarang sudah saatnya pemerintah melakukan pengetatan perekrutan pegawai yang bekerja di rumah aman, terutama bagi anak.
Menurut dia, jangan sampai ada nepotisme yang justru membawa dampak buruk dalam proses perlindungan anak.