Breaking News:

Perjalanan Kasus Maria Pauline Lumowa, Tersangka Pembobol Bank BNI, Ditangkap Setelah 17 Tahun Buron

Akhir perjalanan Maria Pauline Lumowa pembobol Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun. Diamankan setelah 17 tahun buron.

Editor: ninda iswara
TribunNewsmaker kolase/Arsip Kemenkumham
Maria Pauline Lumowa buron tersangka kasus pembobolan Bank BNI 

Namun, dalam waktu yang sama, pihak pengacara Maria dan sebuah negara di Eropa juga turut melobi Pemerintah Serbia untuk menggagalkan proses ekstradisi.

"Ada pengacara beliau yang mencoba melakukan upaya hukum. Ada upaya-upaya semacam melakukan suap, tapi Pemerintah Serbia committed (melakukan ekstradisi)," ujar Yasonna.

Diplomasi tingkat tinggi

Proses ekstradisi Maria juga diburu oleh waktu. Yasonna mengatakan, Maria harus segera diekstradisi karena masa penahanannya di Serbia akan habis pada 16 Juli 2020 mendatang.

"Agustus yang akan datang, ini dia bisa lewat waktu, itu sebabnya kita betul-betul berupaya keras untuk mengekstradisi Ibu MPL, jadi ini betul-betul injury time," kata Yasonna.

Sementara, Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Serbia.

"Jadi kemudian kita melakukan pendekatan high level dengan Pemerintah Serbia. Ikut serta ke sana staf Kemenkumhan dari Dirjen AHU, Kadiv Hubinter, dan kita terus melakukan upaya pendekatan," ungkap Yasonna.

Ketika pendekatan itu telah memasuki proses negosiasi, Yasonna mengaku, langsung turun tangan.

Ia terbang ke Serbia dan menjemput Maria secara langsung.

"Saya laporkan kepada Presiden melalui Mensesneg, (bahwa) diperlukan langkah-langkah high diplomacy. Karena kalau kita lewat tanggal 16 (Juli), masa penahanannya akan berakhir dan mau tidak mau harus dibebaskan," terang Yasonna.

Pada akhirnya, ekstradisi itu terealisasi setelah Yasonna bertemu dengan Wakil Menteri Kehakiman Serbia Radomir Ilic, Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Luar Negeri Serbia Ivica Dacic dan Presiden Serbia Aleksandar Vucic.

Ekstradisi ini, lanjut Yasonna, tak lepas dari asas timbal balik karena sebelumnya Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, tetapi lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," kata Yasonna.

5 Fakta Maria Pauline Lumowa, Akhir Pelarian Si Pembobol Bank hingga Rp 1,7 Triliun, 17 Tahun Buron

Ia menambahkan, ekstradisi Maria juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia.

Latar belakang kasus

Buronan pembobol kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa saat dibawa menuju ke Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) usai ditangkap setelah 17 tahun menjadi buron terkait kasus pembobolan kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun.
Buronan pembobol kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa saat dibawa menuju ke Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) usai ditangkap setelah 17 tahun menjadi buron terkait kasus pembobolan kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun. (Tribunnews/Jeprima)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Maria Pauline LumowaBNIYasonna Laoly
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved