Fakta Kasus Maria Pauline: Terancam Pasal Berlapis, Buron 17 Tahun, Hingga Polisi Sita Aset Rp 132 M
Pelaku pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah buron selama 17 tahun.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: ninda iswara
Mengingat, Maria tercatat sejak 1979 telah menjadi warga Belanda.
Sigit melanjutkan, jika Maria telah mendapat pendampingan penasihat hukum, kepolisian segera melakukan pemeriksaan lanjutan.
"Karena memang dari saudara MPL meminta untuk didampingi oleh penasihat hukum," kata Sigit.
2. Buron 17 Tahun
Maria merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.
Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
• Profil Maria Pauline Lumowa, Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun, Diekstradisi dari Serbia
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
3. Polisi Sita Aset Maria Rp 132 M
Mabes Polri menyita aset milik Maria Pauline Lumowa senilai Rp 132 miliar.
"Hasil penyitaan dan tracing aset baik dalam bentuk barang bergerak maupun barang tidak bergerak, serta uang yang pernah disita dan kemudian dilelang, senilai Rp 132 miliar," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta yang disiarkan akun YouTube Tribrata TV, Jumat (10/7/2020).
Sigit menuturkan, dengan penyitaan tersebut, selanjutnya penyidik akan mendalami berkaitan dengan sisa pencairan dana dalam kasus dugaan pembobolan tersebut.
"Tentunya ini menjadi bagian yang akan kita dalami terkait dengan sisa pencairan pembobolan Bank BNI," kata dia.