Fakta Kasus Maria Pauline: Terancam Pasal Berlapis, Buron 17 Tahun, Hingga Polisi Sita Aset Rp 132 M
Pelaku pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah buron selama 17 tahun.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: ninda iswara
TribunNewsmaker kolase/Arsip Kemenkumham
Maria Pauline Lumowa buron tersangka kasus pembobolan Bank BNI
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 14 saksi. Ramadhan menuturkan, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi lainnya.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap delapan orang saksi dan satu orang saksi ahli tipikor yang akan dilaksanakan dalam periode 20-29 juli 2020,” tuturnya. (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Kasus Maria Pauline: Buron 17 Tahun, Terancam Pasal Berlapis, Hingga Polisi Sita Aset Rp 132 M.