Breaking News:

Fakta Kasus Maria Pauline: Terancam Pasal Berlapis, Buron 17 Tahun, Hingga Polisi Sita Aset Rp 132 M

Pelaku pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah buron selama 17 tahun.

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: ninda iswara
TribunNewsmaker kolase/Arsip Kemenkumham
Maria Pauline Lumowa buron tersangka kasus pembobolan Bank BNI 

4. Sudah Tunjuk Pengacara

Polri berencana mulai memeriksa Maria pada Selasa, 21 Juli 2020.

"Insya Allah besok akan dilakukan pemeriksaan MPL tentunya akan didampingi pengacara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).

Diketahui, pemeriksaan terhadap Maria sempat dihentikan sementara.

Hal itu dikarenakan Maria meminta pendampingan hukum dari Kedutaan Besar Belanda.

Sebagai informasi, Maria telah tercatat sebagai warga negara Belanda sejak tahun 1979.

Pihak Kedubes Belanda kemudian menyatakan, tidak memberi pendampingan hukum, tetapi menyodorkan sejumlah nama pengacara yang dapat ditunjuk Maria.

Awi menuturkan, Maria telah menunjuk pengacara dari daftar yang disodorkan Kedubes Belanda pada Minggu (19/7/2020).

Namun, pengacara yang ditunjuk masih diberikan kesempatan untuk mempelajari kasus Maria.

"MPL telah menunjuk pengacara dari list yang beberapa waktu lalu diajukan oleh Kedubes belanda dan kemarin telah dilakukan tanda tangan kontrak," tutur dia.

"Namun penyidik masih memberikan kesempatan kepada pengacara hari ini untuk mempelajari kasusnya," sambung dia.

5. Polisi Telah Melakukan Pemeriksaan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sedang memeriksa tersangka kasus pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa, pada Selasa (21/7/2020).

Demikian disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

“Penyidik Dittipideksus telah dan sedang berlangsung memeriksa tersangka MPL terkait kasus L/C fiktif dengan didampingi pengacaranya Alexander Weenas dan partner,” kata Ramadhan.

Halaman
1234
Tags:
Maria Pauline LumowaBNISerbia
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved