Guru Ngaji Dipolisikan setelah Cubit dan Jambak Anak Tetangganya karena Salah Mengira
Salah paham berujung mencubit dada dan menjambak rambut, guru ngaji wanita dipolisikan.
Editor: Salma Fenty Irlanda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Salah paham berujung mencubit dada dan menjambak rambut, guru ngaji wanita dipolisikan.
HK harus menerima dipolisikan tetangganya MY (42) setelah mencubit dan menjambak anaknya Y (11).
Ia tak terima putrinya dijambak dan dicubit.

MY (42), warga Desa Kreggenan, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, melaporkan seorang guru ngaji wanita, karena diduga menganiaya anaknya, Y (11), ke Polres Probolinggo, Kamis (23/7/2020).
• Tak Sabar Tunggu Ikan Asin Digoreng, Suami Aniaya Istri Pukuli Bertubi-tubi sampai Babak Belur
• Aksi Bejat Guru Ngaji Cabuli 7 Bocah Perempuan di Jakarta Terkuak, Korban Ngeluh Sakit saat BAK
" Guru ngaji wanita itu namanya HK, masih tetangga kami. Sebentar lagi saya bawa Y visum ke RSUD Waluyo Jati Kraksaan," kata MY, kepada Kompas.com, di Mapolres Probolinggo.
Menurut MR (18), saksi penganiayaan terhadap Y, penganiayaan terjadi Sabtu (18/7/2020) sore lalu. Saat itu, MR dan Y bersepeda.
"Saya dan Y kemudian berpapasan dengan dua orang wanita. Y yang iseng mengeluarkan kata-kata tidak pantas kepada wanita lain, bukan kepada HK. Tapi, HK salah paham dan naik pitam. Dia menganiaya Y di Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan. HK dulu guru ngaji saya," ujar MR.
Kepada Kompas.com, Y yang baru saja lulus SD ini mengaku rambutnya dijambak dan dadanya dicubit.
"Enggak ada, cuma ngomong kayak itu. Iseng. Rambut saya dijambak dan dada dicubit sakit sekali," ujar Y, sambil menunjukkan bekas cubitan.
Salah seorang penyidik di Satreskrim Polres Probolinggo membenarkan laporan tersebut.