Breaking News:

Kasus Tukang Pijat Perkosa Langganannya: Suami Korban di Luar Kamar & Pelaku Tak Pakai Celana Dalam

Berdasar keterangan polisi, pelaku sudah lama menjadi langganan pasangan suami istri tersebut.

Editor: Irsan Yamananda
Tribun Jateng/Bram Kusuma
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus pemerkosaan terjadi di daerah Surabaya.

Korbannya adalah seorang wanita bersuami.

Sementara pelakunya merupakan seorang tukang pijat berinisial DA (40).

Peristiwa itu terjadi di rumah korban pada Selasa (21/7/2020) kemarin, sekira pukul 19.00 WIB.

Perbuatan tersebut dipergoki langsung oleh suami korban yang sedang menunggu di ruang tamu.

Hal tersebut diungkapkan oleh pihak kepolisian.

Dulu Ditangkap karena Perkosa Anak Sulung, Ayah Ganti Cabuli Putri Bungsu, Terungkap Gegara Bercak

Kabar Baru NF, Remaja yang Jadi Korban Perkosaan: Menyesal Telah Membunuh, Buat Karya Ini untuk Adik

Beralasan Lakukan Ritual Menciptakan Aura, Dukun di Tanjungpinang Perkosa Anak di Bawah Umur

Ilustrasi pelecehan
Ilustrasi pelecehan (Kompas.com)

Polisi menambahkan, suami korban mendengar suara gaduh di dalam kamar. 

"Suami korban melihat adegan pelaku dan kaget lalu melaporkan ke Polsek Sukolilo," ujar Kapolsek Sukolilo AKP Subiyantana, seperti dikutip dari dari Surya.co.id Kamis (23/7/2020).

Usut punya usut, pelaku sudah lama menjadi langganan pasangan suami istri tersebut.

Suami memanggil DA karena istrinya mengeluh sakit di bagian perut.

Setelah datang, pelaku segera memijat korban di kamar.

"Jadi tukang pijat keliling itu diundang ke rumah korban," ujar Subiyantana.

Uang Belanja Tertinggal, Ibu Pergoki Suami Perkosa Putrinya : Kok Tega Hancurkan Anak Sendiri

Pelaku tak pakai celana dalam

Setelah mendapat laporan korban, polisi segera meringkus DA.

Berdasar pemeriksaan sementara, DA diduga sudah merencanakan perbuatan bejatnya.

Pasalnya, saat datang ke rumah korban, DA tak memakai celana dalam.

"Memang dia sudah niat dari rumah. Terindikasi seperti itu karena dia (pelaku) juga tidak pakai celana dalam," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancak dijerat dengan Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun.

Kisah Siswi SD Korban Pencabulan Hingga Hamil

Halaman
1234
Sumber: Surya
Tags:
Surabayadiperkosasuamitukang pijat
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved