Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Pemerintah Beri Bantuan Rp 600 Ribu Bagi Karyawan Bergaji di Bawah 5 Juta per Bulan, Ini Syaratnya!
Erick mengatakan, setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Editor: Irsan Yamananda
"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.
• MENGAPA Erick Thohir Menteri Paling Berwibawa & Disayang Jokowi? Dahlan Iskan Beberkan 3 Penyebabnya
Melalui rencana dan program PEN lain-nya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespons pukulan telak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan.
"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya.
Sementara itu, Financial Planner dari Zelts Consulting, Ahmad Gozali, menilai rencana pemberian stimulus berupa bantuan ke pekerja swasta dari pemerintah sudah tepat.
Sebab, dalam kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang minus, diperlukan intervensi dari pemerintah untuk menggenjot konsumsi masyarakat.
“Mengingat, PDB (produk domestik bruto) Indonesia lebih banyak dipengaruhi oleh konsumsi masyarakat, maka intervensi dengan menggenjot konsumsi masyarakat diperlukan untuk memutar kembali roda ekonomi,” ungkap Gozali saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/8/2020).
Dia menjelaskan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi perlu dilakukan dua intervensi kepada dua sisi, yakni sektor usaha agar terus berproduksi dan masyarakat agar daya beli meningkat.
"Kebijakan sebelumnya dengan pajak ditanggung pemerintah rupanya kurang efektif."
"Maka perlu kebijakan yang lebih efektif langsung menambah daya beli," ucapnya.
Meski tepat untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi, Gozali menilai pemerintah juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan dalam pemberian bantuan karyawan, terutama kepada pekerja informal dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ia mengatakan, saat ini di Indonesia paling banyak adalah pekerja informal daripada pekerja formal.
Pada masa pandemi Covid-19 ini, tak sedikit pula pekerja yang menjadi korban PHK.
"Jadi perlu perhatian aspek keadilan, dan akan lebih efektif dalam mendorong ekonomi."
"Begitu juga yang sudah kena PHK, kalau mereka enggak dapat bantuan seperti ini kan jadi aneh," kata Gozali. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Karyawan Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 600.000 Per Bulan".
BACA JUGA: di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Beri Bantuan Rp 600.000 Bagi Karyawan Bergaji di Bawah 5 Juta per Bulan, Ini Syaratnya!