POPULER - Pengakuan Tersangka Pelecehan Fetish Kain Jarik, Dilakukan Sejak 2015, Ada Puluhan Korban
Kepada polisi, G mengaku terangsang hasrat seksualnya saat melihat tubuh yang dibungkus dengan kain jarik.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pihak berwajib akhirnya menangkap pria berinisial G.
Seperti diketahui, G merupakan terduga pelaku fetish kain jarik di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2020) sore.
Selain itu, G juga dikenal sebagai mantan mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya.
Ia sempat viral karena kasus pelecehan seksual berkedok riset.
Penangkapan G melibatkan tim gabungan dari Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polda Kalteng, dan Polres Kapuas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arif Risky.
• Fakta Baru Gilang Fetish Jarik, Akui Ada 25 Korban, Sita Koleksi Kain & Tali, Ini Tanggapan Psikolog
• Kasus Gilang Fetish Kain Jarik, Pakar Sebut 3 Masalah Harus Ditangani, Termasuk Orientasi Seksual
• Kronologi Penangkapan Pelaku Pelecehan Fetish Kain Jarik, Libatkan Polda Jatim Hingga Kalteng
"Tadi pagi diterbangkan ke Surabaya. Pukul 11 siang tadi sudah sampai di Mapolrestabes Surabaya," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim hingga saat ini sudah menerima tiga laporan tentang pelecahan seksual tersebut.
Selain itu, polisi juga menjerat G menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhoni Isir.
• 5 Fakta Terbaru Gilang Fetish Kain Jarik, Ngaku Punya 25 Korban Hingga Suksesnya Ancaman Bunuh Diri
Ia menjelaskan alasan penetapan tersangka menggunakan sejumlah pasal dalam UU ITE itu.
"Kita sempat menggali dan menganalisa beberapa pasal seperti Pasal 292, Pasal 296, dan Pasal 297 KUHP, namun belum bisa diterapkan, akhirnya kita menyimpulkan pasal yang paling pas adalah pasal di UU ITE," kata Jhoni di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
G dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman enam tahun penjara.
Pasal yang disangkakan itu berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman.
"Pengancaman yang dimaksud adalah pelaku mengancam akan bunuh diri jika keinginannya tidak dilakukan korban. Korban dimaksud yang akan membungkus tubuhnya dengan kain jarik," jelas Jhoni.
Jhoni mengungkapkan, penerapan pasal tersebut telah melalui gelar perkara.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah ahli, seperti ahli pidana, kedokteran, budaya, dan ahli ITE.
Pihak berwajib rencananya juga akan memeriksakan G ke dokter psikiater.
Pemeriksaan ini terkait dugaan perilaku menyimpang yang dilakukan G.
Kepada polisi, G mengaku terangsang hasrat seksualnya saat melihat tubuh yang dibungkus dengan kain jarik.
• POPULER Di-DO dari Unair, Gilang Fetish Kain Jarik Akhirnya Ditangkap di Kapuas, Diperiksa Polisi
"Tersangka mengaku hasrat seksualnya timbul atau terangsang jika melihat tubuh seseorang yang terbungkus kain jarik seperti mayat," kata Jhoni, Sabtu (8/8/2020).
G mengakui bahwa perilaku fetish tersebut sudah dilakukan sejak 2015 hingga saat ini.
Selain itu, G mengaku sudah melakukan perilaku menyimpang tersebut kepada 25 orang korbannya.
"Pengakuan tersangka ada 25 korban, tapi nanti masih kami dalami lagi," kata Jhoni.
Pihak Universitas Airlangga ( Unair) Surabaya sendiri telah mengambil tindakan untuk mengeluarkan G.
Berdasarkan informasi yang beredar, G juga seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Unair Surabaya.
• Perjalanan Kasus Fetish Kain Jarik, Dikeluarkan Unair Hingga Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi
Pihak kampus mengungkapkan, G dinilai telah melanggar etik dan mencoreng nama baik Unair.
"Unair telah mengambil keputusan melakukan drop out (DO) kepada yang bersangkutan sesuai keputusan komite etik kampus," kata Ketua Pusat Informasi dan Humas Unair, Suko Widodo saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Sebelum mengambil keputusan tersebut, Rektor Unair Prof Muhammad Nasih sudah mengonfirmasi yang bersangkutan.
• Mahasiswa Unair Pelaku Pelecehan Seksual Fetish Kain Jarik di-DO, Dianggap Coreng Nama Baik Kampus
• Viral Karena Kasus Fetish Kain Jarik, Gilang Bungkus Di-drop Out Universitas Airlangga
• Update Kasus Pelecehan Seksual Fetish Kain Jarik, Keluarga Terduga Pelaku Minta Maaf, Sanksi Menanti
Selain itu, pihak Unair juga menghubungi orangtua sebagai wali mahasiswa terlebih dahulu.
"Pihak wali mahasiswa menyesali perbuatan putranya dan menerima apapun keputusan pihak kampus," ucap Suko.
Suko menganggap tindakan G telah mencoreng nama baik Unair sebagai institusi pendidikan yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral.
Pertimbangan lainnya, pihak kampus juga memerhatikan pengaduan sejumlah korban yang merasa dilecehkan dan direndahkan martabatnya.
"Jika memang memenuhi unsur kriminal, kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penegak hukum," ujar Suko.
• POPULER Polda Jatim Buka Posko Pengaduan Korban Pelecehan Seksual, Buntut Kasus Fetish Kain Jarik
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari sebuah thread pemilik akun Twitter mufis @m_fikris.
Ia mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan pria berinisial G.
Akun Twitter tersebut membagikan ceritanya karena tidak ingin ada korban lain.
Melalui thread panjang, ia menjelaskan kronologi G melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.
Pelecehan yang dialaminya tidak dilakukan secara langsung.
Namun melalui foto dan video yang tidak wajar.
• Tewas di Tengah Skandal Pelecehan Seksual, Ini Isi Wasiat yang Ditulis Wali Kota Seoul Park Won Soon
• Update Pelecehan yang Dilakukan Pegawai Starbucks, Kini Diamankan, Sebut Kenal & Suka dengan Korban

G meminta sang pemilik akun untuk membungkus dirinya memakai kain jarik.
Setelah itu, G meminta agar dikirimi foto dan video saat @m_fikris sudah dalam keadaan terbungkus.
Di unggahannya, akun itu bercerita jika G memaksa lawan bicaranya untuk membungkus seluruh tubuhnya dengan kain jarik setelah sebelumnya kaki, tangan, mata, serta telinga ditutup menggunakan lakban.
Kompas.com mencoba menelusuri fakta di balik kasus tersebut:
• POPULER - Heboh Fetish Kain Jarik Libatkan Mahasiswa di Surabaya, Unair Lakukan Investigasi
Mengaku untuk riset
Di akun @m_fikris, G disebut juga melakukan ancaman jika permintaannya tersebut tak dilakukan oleh pemilik akun.
Lalu, pemilik akun juga melaporkan tindakan G tersebut ke dua akun, #Unair_Officil dan @BEMFIBUA.
"Untuk pihak @Unair_Official dan @BEMFIBUA ada seorang mengaku sebagai mahasiswa anda dan telah melakukan pelecehan seksual kepada saya dan beberapa orang, mohon untuk ditindaklanjuti," lanjut pemilik akun @M_fikris.
Utas tersebut pun segera mendapat respon dari sejumlah akun yang diduga menjadi korban G.
Buka konseling dan posko pengaduan
Dekan Fakultas Ilmu Budaya Unair, Prof Diah Arini Arimbi dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (30/7/2020) sore, membantah jika ada penelitian yang dilakukan di fakultas tak ada yang mengarah ke tindakan pelecehan.
"Semua penelitian ilmiah di Fakultas Ilmu Budaya tidak ada yang mengarah kepada aksi pelecehan seksual," katanya.
Namun, terkait kasus "Fetish Kain Jarik", Diah berjanji tidak akan melindungi siapapun civitas akademika yang melakukan pelanggaran etika berperilaku di kampus, apalagi yang melanggar pidana. (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda)