Breaking News:

Sosok Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicekal ke Luar Negeri karena Dugaan Korupsi, Cek Hartanya

Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dicekal, terkait dugaan korupsi dan kekayaannya jadi sorotan.

Editor: Eri Ariyanto
Tribunnews.com
DICEKAL - Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi yang dicekal ke luar negeri karena dugaan korupsi. Selain Ken, terdapat empat orang lain yang juga dicekal pergi ke luar negeri karena kasus serupa. 

Ringkasan Berita:
  • Inilah sosok dan rekam jejak mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi yang dicekal ke luar negeri karena terjerat kasus dugaan korupsi.
  • Mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, kembali menjadi pusat perhatian publik setelah Kejagung menetapkan pencekalan terhadap dirinya terkait dugaan tindak pidana korupsi.
  • Upaya pencegahan ke luar negeri ini dilakukan karena Ken diduga terlibat dalam kasus pengurangan kewajiban pajak sejumlah perusahaan maupun wajib pajak pada periode 2016 - 2020.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Eks Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, baru-baru ini dicekal ke luar negeri.

Langkah ini diambil terkait dugaan kasus korupsi yang menjeratnya.

Selain itu, publik juga penasaran dengan jumlah harta kekayaan yang dimiliki Ken Dwijugiasteadi.

Baca juga: Isi Chat Wardatina Mawa Labrak Inara Rusli Kasus Dugaan Selingkuh: Insanul Fahmi Bilang Proses Cerai

Inilah sosok dan rekam jejak mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi yang dicekal ke luar negeri karena terjerat kasus dugaan korupsi.

Mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, kembali menjadi pusat perhatian publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pencekalan terhadap dirinya terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Upaya pencegahan ke luar negeri ini dilakukan karena Ken diduga terlibat dalam kasus pengurangan kewajiban pajak sejumlah perusahaan maupun wajib pajak pada periode 2016 hingga 2020.

Tak hanya Ken, Kejagung juga memasukkan empat nama lain dalam daftar orang yang dilarang bepergian ke luar negeri.

Mereka tercatat sebagai BNDP, HBP, KL, dan VRH, yang semuanya disebut berkaitan dengan penyelidikan yang sama.

Kejagung membenarkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Benar Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020," demikian pernyataan resmi pada Jumat (21/11/2025).

Masa pencekalan tersebut berlaku sejak 14 November 2025 sampai 14 Mei 2026.

Informasi itu juga tercantum secara eksplisit dalam dokumen resmi Direktorat Jenderal Imigrasi dengan keterangan, “Alasan: korupsi.”

SOSOK PENTING - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi.
SOSOK PENTING - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi. (KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA)

Rekam Jejak

Melansir dari Wikipedia, Ken Dwijugiasteadi lahir 8 November 1957.

Ia adalah Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia ke-16 yang menjabat dari tahun 2015 hingga 30 November 2017.

Ken Dwijugiasteadi, atau biasa dipanggil Ken, mengawali kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Keuangan pada tahun 1983.

Halaman 1/3
Tags:
Dirjen PajakKen Dwijugiasteadikorupsi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved