Bantuan Rp 600.000 untuk Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta: Syarat Lengkap & Awas Hoaksnya
Kendati demikian, ada syarat yang harus terpenuhi agar karyawan bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Talitha Desena
Setelah penyaringan data pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan rampung, BP Jamsostek akan mengumpulkan dan mendata nomor rekening penerima subsidi lewat perusahaan tempat bekerja.
Dengan kata lain, pekerja yang menerima gaji karyawan di bawah Rp 5 juta per bulan dan berhak jadi penerima subsidi tidak diharuskan untuk mendaftarkan diri ke kantor cabang BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
"Kantor Cabang sekarang lagi mengumpulkan data nomor rekening peserta tersebut via HRD. Iya (tak perlu datang ke kantor cabang), dorong HRD-nya untuk report nomor rekening," ungkap Utoh.
Sebelumnya, kabar soal bantuan pemerintah terhadap karyawan swasta ini dijelaskan oleh Erick Thohir.
"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Erick menjelaskan, saat ini program tersebut sedang difinalisasi.
"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
Erick juga mengungkapkan tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan tersebut.
Menurutnya, pemerintah ingin mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi virus corona.
"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick.
Tanggapan KSPI
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal berharap pemerintah segera merealisasikan rencana bantuan terhadap pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.
"Terhadap program pemberian bantuan gaji kepada buruh tentu KSPI setuju. Kami berharap program ini bisa segera direalisasikan," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Apalagi, pandemi Covid-19 ini banyak buruh yang tidak mendapatkan upah penuh. Dampaknya adalah daya beli buruh turun.
• Pemerintah Beri Bantuan Rp 600 Ribu Bagi Karyawan Bergaji di Bawah 5 Juta per Bulan, Ini Syaratnya!