Breaking News:

Gugat Ibu Kandung Agar Harta Warisan Dibagikan, Rully: Bukan untuk Saya, Tapi Demi Mama & Adik Juga

Ia menyebut gugatan yang diajukan bukan hanya untuk dirinya sendiri. Namun juga untuk seluruh anggota keluarganya termasuk adik dan ibunda.

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Talitha Desena
KOMPAS.COM/IDHAM KHALID
Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu uanh digugat anak kandungnya karena warisan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus anak gugat ibu kandung terjadi di daerah Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Pria bernama Rully Wijayanto (32) itu menggugat sang ibu, Praya Tinangsih (52) terkait harta warisan dari sang ayah.

Harta warisan yang jadi persoalan berupa tanah seluas 4,2 are.

Di atas tanah tersebut, berdiri rumah tempat Rully dibesarkan kedua orangtuanya.

Peristiwa ini bermula ketiga sang ayah, Asroni Husnan meninggal dunia pada 29 Agustus 2019 lalu.

Asroni meninggal dunia setelah menderita penyakit stroke.

Nenek 78 Tahun Digugat Anak & Cucu karena Harta Warisan, Curhat Tak Pernah Dijenguk: Serakah Semua!

Gegara Ribut Masalah Motor, Anak di NTB Nekat Laporkan Ibu Kandung, Polisi Menolak: Mohon Maaf Bos

Ngaku Punya Hak Selama Pernikahan, Tsania Marwa Gugat Harta Gono Gini ke Atalarik Syach

Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu uanh digugat anak kandungnya karena warisan
Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu yang digugat anak kandungnya karena warisan (KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)

Kala itu, Asroni berwasiat pada istri dan anak-anaknya agar rumah yang mereka tempati tak boleh dijual dan dibagi.

Ia berpesan agar bangunan tersebut dijadikan rumah bersama.

Masalah muncul saat sang anak sulung, Rully ingin membuat ruang tamu dan dapur.

Sang ibu, Praya, tidak mengizinkan keinginan tersebut.

Cerai Saja Tak Cukup, Mantan Suami Jenita Janet Gugat Harta Gono Gini: Tanah, Harley hingga Alphard

"Kita kan sudah berkeluarga, jadi saya ingin menambahkan untuk membuat ruangan tamu sama dapur, tapi oleh ibu tidak mengizinkan," kata Rully saat ditemui di rumah pamannya, Senin (9/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Merasa kecewa, Rully lalu menggugat tanah warisan tersebut.

Rully menyebutkan, gugatan yang diajukan bukan hanya untuk dirinya sendiri.

Menurutnya, gugatan itu juga untuk seluruh anggota keluarganya termasuk adik dan ibunda.

"Saya ingin menggugat agar kita tau hak Bagian kita secara Islam."

Halaman
123
Tags:
ibuwarisanRully WijayantoLombok TengahNusa Tenggara Barat
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved